Jumat, 07 Maret 2014

Zakat Fitrah dan Zakat Mal


Klik disini untuk DOWNLOAD


BAB I
PENDAHULUAN
                                                          
1.    Latar Belakang
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Zakat menjadi perwujudan ibadah seseorang kepada Allah sekaligus sebagai perwujudan dari rasa keperdulian sosial. Bisa dikatakan, seseorang yang melaksanakan zakat dapat mempererat hubungannya kepada Allah (hablun min Allah), dan hubungan kepada manusia (hablun minannas). Dengan demikian pengabdian sosial dan pengabdian kepada Allah SWT adalah inti dari ibadah zakat.
Menunaikan zakat adalah urusan individu, sebagai pemenuhan kewajiban seorang muslim. Penunaian kewajiban zakat adalah urusan kepada Allah. Apabila seorang mukmin telah melaksanakan zakat, berarti ia telah beribadah dan melaksanakan kewajibannya disisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran sebagaimana yang Allah telah janjikan.
Zakat merupakan sarana pendidikan bagi jiwa manusia untuk bersyukur kepada Allah dan melatih manusia agar dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang fakir dan miskin. Zakat merupakan penanaman sikap jujur, terpercaya, berkorban, ikhlas, mencintai sesama, dan persaudaraan pada diri manusia. Zakat juga dapat membentuk masyarakat agar memiliki sifat saling menanggung, saling menjamin dan saling mengasihi antara sesame. Jadi, prinsip zakat meliputi dasar-dasar yang sangat luas. Sehingga zakat adalah kewajiban untuk melaksanakan tugas ekonomi, social dan tanggung jawab moral. 

2.    Rumusan Masalah
1.    Jelaskan ketentuan zakat fitrah dan  zakat maal ?
2.    Jelaskan orang yang berhak menerima zakat ?
3.    Bagaimana mempraktekan pelaksanaan zakat fitrah dan maal ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Menjelaskan Ketentuan Zakat Fitrah dan  Zakat Maal
1.1 Menjelaskan Ketentuan Zakat Fitrah
A.      Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah berbeda dengan zakat maal, karena yang dizakati adalah manusia (diri atau jiwa kita), bukan harta atau pendapatan kita. Zakat fitri wajib atas setiap orang Islam yang bernyawa, besar kecil, tua mudah, laki-laki perempuan, yang “mempunyai kelebihan makanan dari keperluan untuk sehari semalam hari raya.” Bayi pun, yang lahir sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Dengan demikian zakat fitrah adalah kewajiban agama yang merata kepada setiap orang Islam. Yang harus mengeluarkan zakat fitrahitu adalah kepala rumah tangga dengan semua orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anaknya, ibu bapaknya dan mertuanya (bila mereka tinggal dengannya), pembantunya, dan orang lain yang tinggal bersamanya dan menjadi tanggung jawabnya. Zakat fitrah atau jiwa ini dihubungkan dengan bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul fitri. Karena dinamakan juga Zakatul Fitri.[1]  
Ketentuan hukum wajib pelaksanaan zakat fitrah ini terdapat di dalam Al-Qur’an dan beberapa hadits. Seperti dalama surat Al-A’la ayat 14-15:
 Sesungguhnya beruntunglah mereka yang menyucikan diri (dengan mengeluarkan zakat fitrah). Dan yang menyebut nama Tuhannya (takdir, tasbih), lalu mengerjakan sholat (idulfitri).[2]
B.       Syarat Wajib Zakat Fitrah
a.    Orang Islam
b.    Masih hidup pada sebagian akhir hari bulan Ramadlan dan sebagian akhir bulan Syawal.
c.    Ada kelebihan nafkah untuk dirinya dan keluarganya pada sehari semalam Idul Fitri.[3]
C.       Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
-       Menurut Imam Hanafi : waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat yaitu mulai dari terbitnya fajar malam hari raya sampai akhir umur seseorang, karena kewajiban zakat fitri termasuk kewajiban yang sangat luas waktunya, dan pelaksanaannya juga sah dilakukan dengan mendahulukan atau diakhirkan.
-       Menurut Hambali : melaksanakan pemberian zakat fitrah yang terlambat sampai akhir hari raya adalah haram hukumnya. Dan bila dikeluarkan sebelum hari raya atau dua hari sebelum hari-hari tersebut maka tidak mendapat pahala.
-       Menurut Syafi’i : waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat adalah akhir bulan Ramadhan atau awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit (dalam jangka waktu dekat) pada hari akhir bulan Ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan diharamkan mengeluarkan setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama (syawal), kecuali kalau ada udzur.
-       Dari Imam Malik : ada dua riwayat salah satunya mewajibkan mengeluarkan zakat pada tengelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
-       Sedangkan menurut Imamiyah : zakat fitra itu wajib dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya. Dan kewajiban melaksanakannya mulai dari awal tengelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama dalam melaksanakan zakat adalah sebelum melaksanakan sholat Id’. Kalau pada waktu itu tidak ada yang berhak menerimanya, maka si mukallaf harus memisahkan harta zakat fitrah itu dengan harta dirinya disertai sesuai niat untuk membayar dan melaksanakan zakat pada awal waktu. Apabila ia mengakhirkan dan tidak melaksanakan pada waktu itu padahal orang yang berhak menerimanya ada, maka dia wajib mengeluarkan setelahnya, dan kewajiban untuk mengeluarkan bagi dirinya itu tidak gugur pada waktu itu.[4]
D.      Besarnya zakat fitrah
Barang yang digunakan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang kita makan setiap harinya. Bila setiap harinya kita makan beras, keluarkanlah untuk zakat fitrah berupa beras. Bila setiap harinya kita makan sagu, keluarkan pula sagu. Bila setiap hari kita makan jagung, keluarkan pula jagung, dan demikian seterusnya. Kadarnya minimal sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Boleh lebih. Dan dapat diganti dengan uang senilai berapa banyak yang akan kita keluarkan.
Dan untuk mengekuarkan zakat fitrah serendah-rendahnya, tidak sesuai dengan kebiasaan makanannya sehari-hari. Misalnya satu keluarga tiap hari makanan pokoknya adalah beras, tetapi waktu mengeluarkan zakat fitrah ia membayar dengan jagung, atau sagu. Tindakan semacam itu tentu tidak diridhai oleh Allah swt, malah akan dianggap sebagai dosa. Begitu juga kalau diganti dengan uang. Bila kita tiap harinya makan jagung, bayarlah senilai harga 2,5 kg jagung. Jika kita membayar dengan lebih, tentu pahala dan manfaatnya akan berlebih pula.[5]
E.       Rukun zakat fitrah
·      Niat untuk menunaikan zakat fitrah denagn ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
·      Ada orang yang menunaikan zakat fitrah
·      Ada orang yang menerima zakat fitrah
·      Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan.
F.        Tujuan zakat fitrah
-       Membersihkan diri dari berbagai dosa yang ditunaikan selama puasa Ramadlan, seperti menggunjing, berkata-kata kotor, marah dan menipu.
-       Memberi makan kepada orang fakir miskin, agar mereka dapat makan dan ikut bergembira di hari raya itu.[6]

1.2 Menjelaskan Ketentuan Zakat Maal
A.      Pengertian dan hukum zakat harta
Zakat maal adalah semua harta milik yang telah memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan syari’at Islam, seperti emas, perak, binatang ternak, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), barang perniagaan dan uang.[7] Pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan antara lain sudah ada satu nishab dan haul. Nishab ialah batas ketentuan minimal wajib membayar zakat harta yang dimiliki. Sedangkan haul adalah batas ketentuan waktu kepemilikan harta yang wajib dizakati.[8]
B.       Syarat-syarat wajib zakat maal
·      Islam
·      Merdeka
·      Baligh dan berakal
·      Harta yang dizakati adalah milik sepenuhnya
·      Harta yang dizakati telah mencapai nishab dan haul.[9]
C.       Rukun Zakat Maal
a.    Niat untuk menunaikan zakat mal dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
b.    Ada orang yang menunaikan zakat mal
c.    Ada orang yang menerima zakat mal
d.   Ada harta yang dizakatkan.[10]
D.      Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
1.    Emas, perak dan uang
2.    Harta perniagaan/perdagangan
3.    Hasil pertanian
4.    Hewan ternak
5.    Hasil tambang
6.    Harta rikaz
7.    Zakat profesi.[11]
E.       Kadar kewajiban, nisab dan haul
1.    Zakat harta (kekayaan)
a.       Emas          : Nisabnya: 94 gram, Haulnya: 1 tahun, Kadar zakatnya: 2,5 %.
b.      Perak         : Nisabnya: 672 gram, Haulnya: 1 tahun, Kadar zakatnya: 2,5 %
c.       Uang simpanan, deposito, surat berharga dan lain-lain: Nisabnya: Senilai 94 gram emas, Haulnya: 1 tahun, Kadar zakatnya: 2,5 %
2.    Harta perniagaan/perdagangan : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya 1 tahun, kadar zakatnya 2,5%. Cara menghitung nilai kekayaan perusahaan adalah dengan menghitung jumlah modal ditambah laba pada waktu akan mengeluarkan zakat.
3.    Hasil pertanian : nisabnya senilai 1.350 kg gabah (padi) atau senilai 759 kg beras, haulnya setiap panen, kadar zakatnya 5 % jika pengairannya sulit, 10% jika pengairannya mudah.
4.    Zakat binatang ternak
a.       Kambing, biri-biri (domba)
-          Nisabnya         : 40 ekor
-          Haulnya           : 1 tahun
-          40 s/d 120 ekor, kadar zakatnya 1 ekor, 121 s/d 200 ekor, kadar zakatnya 2 ekor, 201 s/d 300 ekor, kadar zakatnya 3 ekor, selanjutnya setiap bertambah 100 ekor, kadar zakatnya 1 ekor.
b.      Sapi, kerbau, kuda
-          Nisbanya         : 30 ekor
-          Haulnya           : 1 tahun
-          30 s/d 39 kadar zakatnya 1 ekor umur 1 thn, 40 s/d 59 ekor kadar zakatnya 1 ekor umur 2 thn, 60 s/d 69 ekor kadar zakatnya 2 ekor umur 1 thn, selanjutnya setiap pertambahan 10 ekor, kadar zakatnya 1 ekor umur 2 tahun.
c.       Binatang ternak lainnya : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya 1 tahun, kadar zakatnya 2,5 %
5.    Hasil tambang : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya 1 thn, kadar zakatnya: 2,5 %
6.    Harta rikaz : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya pada waktu ditemukan, kadar zakatnya: 20 %. Sesuai dengan UU yang berlaku, setiap barang temuan harus diserahkan kepada negara. Si penemu wajib mendapat ganti rugi dari pemerintah. Ganti rugi itulah yang harus dikeluarkan zakatnya oleh si penemu. Sedangkan pemerintah tidak wajib mengeluarkan zakat atas barang temuan itu, karena sudah menjadi milik negara (milik bersama). 
7.    Zakat profesi : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya 1 thn, kadar zakatnya: 2,5 %. Guna menghindarkan pengeluaran yang besar, sebaiknya zakat profesi ini dikeluarkan pada waktu kita menerima penghasilan itu, baik dikumpulkan pada satu tempat atau langsung disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya.[12]

2.    Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat)
1.    Orang Fakir (al-fuqara’), merupakan golongan pertama yang menerima bagian zakat. Al-fuqara’ adalah bentuk jamak dari kata al-faqir. Dan yang dimaksud orang fakir disini adalah orang yang tidak mampunyai harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
2.    Orang Miskin (al-Masakin), adalah bentuk jamak dari kata al-miskin. Kelompok ini merupakan kelompok kedua penerima zakat. Orang yang mempunyai harta dan pekerjaan tetap, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Yang dimaksud dengan cukup ialah dapat memenuhi kebutuhaan sehari-harinya, dari sisa terbesar umurnya, misalnya enam bulan dua tahun.
3.    Al-Amil, orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat. Menyimpannya, membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya, mengerjakan pembukuannnya, dan mengelolahnya atau dapat disebut sebagai panitia zakat yang meliputi ketua, penulis, bendahara dan petugas lainnya.
4.    Muallaf, orang-orang yang baru masuk Islam yang niatnya masih lemah, maka perlu dijinakkan hatinya dengan diberi zakat agar niat mereka memasuki Islam menjadi kuat.
5.    Hamba sahaya, yaitu para budak Muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memilih uang untuk tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian. Mereka tidak mungkin melepaskan diri dari orang yang tidak menginginkan kemerdekaannya kecuali dengan membuat perjanjian. Jika ada seorang hamba yang dibeli, uangnya tidak akan diberikan kepadanya melainkan kepada tuannya. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk memberikan zakat kepada para budak itu agar dapat memerdekakan diri mereka.
6.    Gharim, orang-orang yang memiliki utang, baik hutang itu untuk dirinya sendiri maupun bukan, baik utang itu dipergunakan untuk hal-hak yang baik maupun untuk melakukan kemaksiatan. Jika utang itu dilakukannya untuk kepentingannya sendiri, dia tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat kecuali dia adalah seorang yang dianggap fakir. Tetapi, jika utang itu untuk kepentingan orang banyak yang berada di bawah tanggung jawabnya, untuk menebus denda pembunuhan atau menghilangkan barang orang lain, dia boleh diberi bagian zakat, meskipun sebenarnya dia itu kaya.
7.    Sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah SWT atau usaha-usaha untuk menegakkan agama Allah SWT atau dana-dana sosial untuk kepentingan masyarakat,  seperti mendirikan tempat-tempat ibada, sekolah/madrasah, atau sarana dan prasarana sosial lainnya.
8.    Ibnu Sabil, orang-orang yang berpergian untuk melaksanakan suatu hal yang baik bukan untuk tujuan maksiat. Misalnya pelajar atau mahasisiwa yang belajar jauh dari orang tuanya, kehabisan biaya atau kekurangan bekal.[13]


3.  Mempraktikkan Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
1.    Praktik pelaksanaan zakat fitrah
a.    Bayi yang baru lahir sebelum maghrib tanggal 1 Syawal wajib dizakati.
b.    Wanita yang dinikahi sebelum maghrib tanggal 1 Syawal, zakat fitrahnya menjadi tanggug jawab suaminya. Namun apabila pernikahan pada malam hari raya, masing-masing masih menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing.[14]
2.    Praktik pelaksanaan zakat mal
Apabila harta berbentuk tanah, rumah, atau tabungan, tetap wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai satu nishab. Caranya harta tersebut dikonversi sebagai emas adalah 94 gram emas x Rp 100.000,00 = Rp 9.400.000,00. Zakat yang wajib dibayarkan 2,5% x Rp 9.400.000,00 = Rp 235.000,00[15]

BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
·      Zakat fitrah adalah kewajiban agama yang merata kepada setiap orang Islam. Barang yang digunakan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang kita makan setiap harinya. waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat adalah akhir bulan Ramadhan atau awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit (dalam jangka waktu dekat) pada hari akhir bulan Ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan diharamkan mengeluarkan setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama (syawal), kecuali kalau ada udzur.
·      Zakat maal adalah semua harta milik yang telah memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan syari’at Islam, seperti emas, perak, binatang ternak, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), barang perniagaan dan uang. Pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan antara lain sudah ada satu nishab dan haul.
·      Orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) adalah orang fakir, orang miskin (al-Masakin), al-amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah, ibnu sabil.  


[1] Zakiah Daradjat, Zakat Pembersihan Harta dan Jiwa, (Jakarta: CV Ruhama, 1994). hlm, 68
[2] Ibid. hlm.69
[3] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab,(Jakarta : PT Lentera Basritama, 1996), hlm. 195
[4] Ibid. hlm.197
[5] Zakiah Daradjat , Op.Cit,  hlm.70-71
[6] Ibid. hlm.72
[7] Nukthoh Arfawie Kurde, Memunggut Zakat dan Infaq Profesi, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005). Hlm, 21
[8] Zakiah Daradjat, Op.Cit, hlm.64
[9] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung : PT Remaja Rosadakarya, 1997), hlm. 98
[10] Ibid. hlm.114
[11] Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008). Hlm, 37
[12] Zakiah Daradjat, Op.Cit, hlm.64-67
[13] Djazuli, Fiqih Siyasah, (Jakarta : Kencana Prenada Media Groub, 2004), hlm. 221-226
[14] Muhammad Jawad Mughniyah, , Op.Cit, 198
[15] Zakiah Daradjat, Op.Cit, 68

Tidak ada komentar:

Posting Komentar