Klik disini untuk DOWNLOAD
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap
muslim. Zakat menjadi perwujudan ibadah seseorang kepada Allah sekaligus
sebagai perwujudan dari rasa keperdulian sosial. Bisa dikatakan, seseorang yang
melaksanakan zakat dapat mempererat hubungannya kepada Allah (hablun min
Allah), dan hubungan kepada manusia (hablun minannas). Dengan
demikian pengabdian sosial dan pengabdian kepada Allah SWT adalah inti dari
ibadah zakat.
Menunaikan zakat adalah urusan individu, sebagai pemenuhan
kewajiban seorang muslim. Penunaian kewajiban zakat adalah urusan kepada Allah.
Apabila seorang mukmin telah melaksanakan zakat, berarti ia telah beribadah dan
melaksanakan kewajibannya disisi Allah dan akan mendapatkan ganjaran
sebagaimana yang Allah telah janjikan.
Zakat merupakan sarana pendidikan bagi jiwa manusia untuk bersyukur
kepada Allah dan melatih manusia agar dapat merasakan apa yang dirasakan oleh
orang-orang fakir dan miskin. Zakat merupakan penanaman sikap jujur,
terpercaya, berkorban, ikhlas, mencintai sesama, dan persaudaraan pada diri
manusia. Zakat juga dapat membentuk masyarakat agar memiliki sifat saling
menanggung, saling menjamin dan saling mengasihi antara sesame. Jadi, prinsip
zakat meliputi dasar-dasar yang sangat luas. Sehingga zakat adalah kewajiban
untuk melaksanakan tugas ekonomi, social dan tanggung jawab moral.
2.
Rumusan Masalah
1. Jelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat maal ?
2. Jelaskan orang yang berhak menerima zakat ?
3. Bagaimana mempraktekan pelaksanaan zakat
fitrah dan maal ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Menjelaskan Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
1.1
Menjelaskan Ketentuan Zakat Fitrah
A. Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah
berbeda dengan zakat maal, karena yang dizakati adalah manusia (diri atau jiwa
kita), bukan harta atau pendapatan kita. Zakat fitri wajib atas setiap orang
Islam yang bernyawa, besar kecil, tua mudah, laki-laki perempuan, yang
“mempunyai kelebihan makanan dari keperluan untuk sehari semalam hari raya.”
Bayi pun, yang lahir sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, wajib
dikeluarkan zakat fitrahnya.
Dengan demikian zakat fitrah adalah
kewajiban agama yang merata kepada setiap orang Islam. Yang harus mengeluarkan
zakat fitrahitu adalah kepala rumah tangga dengan semua orang yang menjadi
tanggungannya, seperti istri, anak-anaknya, ibu bapaknya dan mertuanya (bila
mereka tinggal dengannya), pembantunya, dan orang lain yang tinggal bersamanya
dan menjadi tanggung jawabnya. Zakat fitrah atau jiwa ini dihubungkan dengan
bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul fitri. Karena dinamakan juga Zakatul
Fitri.[1]
Ketentuan hukum wajib pelaksanaan zakat
fitrah ini terdapat di dalam Al-Qur’an dan beberapa hadits. Seperti dalama
surat Al-A’la ayat 14-15:
Sesungguhnya
beruntunglah mereka yang menyucikan diri (dengan mengeluarkan zakat fitrah). Dan
yang menyebut nama Tuhannya (takdir, tasbih), lalu mengerjakan sholat
(idulfitri).[2]
B. Syarat Wajib Zakat Fitrah
a. Orang Islam
b. Masih hidup pada sebagian akhir hari bulan
Ramadlan dan sebagian akhir bulan Syawal.
c. Ada kelebihan nafkah untuk dirinya dan
keluarganya pada sehari semalam Idul Fitri.[3]
C. Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
-
Menurut
Imam Hanafi : waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat yaitu mulai dari
terbitnya fajar malam hari raya sampai akhir umur seseorang, karena kewajiban
zakat fitri termasuk kewajiban yang sangat luas waktunya, dan pelaksanaannya
juga sah dilakukan dengan mendahulukan atau diakhirkan.
-
Menurut
Hambali : melaksanakan pemberian zakat fitrah yang terlambat sampai akhir hari
raya adalah haram hukumnya. Dan bila dikeluarkan sebelum hari raya atau dua
hari sebelum hari-hari tersebut maka tidak mendapat pahala.
-
Menurut
Syafi’i : waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat adalah akhir bulan
Ramadhan atau awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan
sebelumnya sedikit (dalam jangka waktu dekat) pada hari akhir bulan Ramadhan.
Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan diharamkan mengeluarkan
setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama (syawal), kecuali kalau ada
udzur.
-
Dari
Imam Malik : ada dua riwayat salah satunya mewajibkan mengeluarkan zakat pada
tengelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
-
Sedangkan
menurut Imamiyah : zakat fitra itu wajib dikeluarkan pada waktu masuknya malam
hari raya. Dan kewajiban melaksanakannya mulai dari awal tengelamnya matahari
sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama dalam melaksanakan zakat
adalah sebelum melaksanakan sholat Id’. Kalau pada waktu itu tidak ada yang
berhak menerimanya, maka si mukallaf harus memisahkan harta zakat fitrah
itu dengan harta dirinya disertai sesuai niat untuk membayar dan melaksanakan
zakat pada awal waktu. Apabila ia mengakhirkan dan tidak melaksanakan pada
waktu itu padahal orang yang berhak menerimanya ada, maka dia wajib
mengeluarkan setelahnya, dan kewajiban untuk mengeluarkan bagi dirinya itu
tidak gugur pada waktu itu.[4]
D. Besarnya zakat fitrah
Barang yang digunakan untuk zakat fitrah
adalah makanan pokok yang kita makan setiap harinya. Bila setiap harinya kita
makan beras, keluarkanlah untuk zakat fitrah berupa beras. Bila setiap harinya
kita makan sagu, keluarkan pula sagu. Bila setiap hari kita makan jagung,
keluarkan pula jagung, dan demikian seterusnya. Kadarnya minimal sebanyak 2,5
kg atau 3,5 liter. Boleh lebih. Dan dapat diganti dengan uang senilai berapa
banyak yang akan kita keluarkan.
Dan untuk mengekuarkan zakat fitrah
serendah-rendahnya, tidak sesuai dengan kebiasaan makanannya sehari-hari.
Misalnya satu keluarga tiap hari makanan pokoknya adalah beras, tetapi waktu
mengeluarkan zakat fitrah ia membayar dengan jagung, atau sagu. Tindakan
semacam itu tentu tidak diridhai oleh Allah swt, malah akan dianggap sebagai
dosa. Begitu juga kalau diganti dengan uang. Bila kita tiap harinya makan
jagung, bayarlah senilai harga 2,5 kg jagung. Jika kita membayar dengan lebih,
tentu pahala dan manfaatnya akan berlebih pula.[5]
E. Rukun zakat fitrah
· Niat untuk menunaikan zakat fitrah denagn
ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
· Ada orang yang menunaikan zakat fitrah
· Ada orang yang menerima zakat fitrah
· Ada barang atau makanan pokok yang
dizakatkan.
F.
Tujuan
zakat fitrah
- Membersihkan diri dari berbagai dosa yang
ditunaikan selama puasa Ramadlan, seperti menggunjing, berkata-kata kotor,
marah dan menipu.
- Memberi makan kepada orang fakir miskin,
agar mereka dapat makan dan ikut bergembira di hari raya itu.[6]
1.2
Menjelaskan Ketentuan Zakat Maal
A.
Pengertian
dan hukum zakat harta
Zakat maal adalah semua harta milik yang
telah memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan syari’at Islam, seperti emas,
perak, binatang ternak, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), barang
perniagaan dan uang.[7]
Pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi orang-orang yang sudah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan antara lain sudah ada satu nishab dan haul.
Nishab ialah batas ketentuan minimal wajib membayar zakat harta yang dimiliki.
Sedangkan haul adalah batas ketentuan waktu kepemilikan harta yang wajib
dizakati.[8]
B.
Syarat-syarat
wajib zakat maal
· Islam
· Merdeka
· Baligh
dan berakal
· Harta
yang dizakati adalah milik sepenuhnya
C.
Rukun
Zakat Maal
a. Niat untuk menunaikan zakat mal dengan ikhlas
semata-mata karena Allah SWT.
b. Ada orang yang menunaikan zakat mal
c. Ada orang yang menerima zakat mal
d. Ada harta yang dizakatkan.[10]
D.
Harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya
1. Emas, perak dan uang
2. Harta perniagaan/perdagangan
3. Hasil pertanian
4. Hewan ternak
5. Hasil tambang
6. Harta rikaz
E.
Kadar
kewajiban, nisab dan haul
1.
Zakat harta (kekayaan)
a.
Emas : Nisabnya: 94
gram, Haulnya: 1 tahun, Kadar zakatnya: 2,5 %.
b.
Perak : Nisabnya: 672
gram, Haulnya: 1 tahun, Kadar zakatnya: 2,5 %
c.
Uang simpanan, deposito, surat berharga dan lain-lain: Nisabnya: Senilai
94 gram emas, Haulnya: 1 tahun, Kadar zakatnya: 2,5 %
2.
Harta
perniagaan/perdagangan : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya 1 tahun, kadar zakatnya
2,5%. Cara menghitung nilai kekayaan perusahaan adalah dengan menghitung jumlah
modal ditambah laba pada waktu akan mengeluarkan zakat.
3.
Hasil
pertanian : nisabnya senilai 1.350 kg gabah (padi) atau senilai 759 kg beras,
haulnya setiap panen, kadar zakatnya 5 % jika pengairannya sulit, 10% jika
pengairannya mudah.
4. Zakat binatang ternak
a.
Kambing, biri-biri (domba)
-
Nisabnya : 40 ekor
-
Haulnya : 1 tahun
-
40 s/d 120 ekor, kadar zakatnya 1 ekor, 121 s/d 200 ekor, kadar
zakatnya 2 ekor, 201 s/d 300 ekor, kadar zakatnya 3 ekor, selanjutnya setiap
bertambah 100 ekor, kadar zakatnya 1 ekor.
b.
Sapi, kerbau, kuda
-
Nisbanya : 30 ekor
-
Haulnya : 1 tahun
-
30 s/d 39 kadar zakatnya 1 ekor umur 1 thn, 40 s/d 59 ekor kadar
zakatnya 1 ekor umur 2 thn, 60 s/d 69 ekor kadar zakatnya 2 ekor umur 1 thn,
selanjutnya setiap pertambahan 10 ekor, kadar zakatnya 1 ekor umur 2 tahun.
c.
Binatang ternak lainnya : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya 1
tahun, kadar zakatnya 2,5 %
5.
Hasil
tambang : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya 1 thn, kadar zakatnya:
2,5 %
6.
Harta
rikaz : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya pada waktu ditemukan,
kadar zakatnya: 20 %. Sesuai dengan UU yang berlaku, setiap barang temuan harus
diserahkan kepada negara. Si penemu wajib mendapat ganti rugi dari pemerintah.
Ganti rugi itulah yang harus dikeluarkan zakatnya oleh si penemu. Sedangkan
pemerintah tidak wajib mengeluarkan zakat atas barang temuan itu, karena sudah
menjadi milik negara (milik bersama).
7.
Zakat
profesi : nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya 1 thn, kadar zakatnya:
2,5 %. Guna menghindarkan pengeluaran yang besar, sebaiknya zakat profesi ini
dikeluarkan pada waktu kita menerima penghasilan itu, baik dikumpulkan pada
satu tempat atau langsung disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya.[12]
2. Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat)
1. Orang
Fakir (al-fuqara’), merupakan
golongan pertama yang menerima bagian zakat. Al-fuqara’ adalah bentuk jamak
dari kata al-faqir. Dan yang dimaksud orang fakir disini adalah orang yang
tidak mampunyai harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya
sehari-hari.
2. Orang
Miskin (al-Masakin),
adalah bentuk jamak dari kata al-miskin. Kelompok ini merupakan kelompok kedua
penerima zakat. Orang yang mempunyai
harta dan pekerjaan tetap, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Yang dimaksud dengan cukup ialah dapat memenuhi kebutuhaan sehari-harinya, dari
sisa terbesar umurnya, misalnya enam bulan dua tahun.
3. Al-Amil, orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat. Menyimpannya,
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya, mengerjakan pembukuannnya,
dan mengelolahnya atau dapat disebut sebagai panitia zakat yang meliputi ketua,
penulis, bendahara dan petugas lainnya.
4. Muallaf, orang-orang yang baru masuk Islam yang niatnya masih
lemah, maka perlu dijinakkan hatinya dengan diberi zakat agar niat mereka
memasuki Islam menjadi kuat.
5. Hamba sahaya, yaitu para budak Muslim yang telah membuat perjanjian dengan
tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memilih uang untuk tebusan atas diri
mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian.
Mereka tidak mungkin melepaskan diri dari orang yang tidak menginginkan
kemerdekaannya kecuali dengan membuat perjanjian. Jika ada seorang hamba yang
dibeli, uangnya tidak akan diberikan kepadanya melainkan kepada tuannya. Oleh
karena itu, sangat dianjurkan untuk memberikan zakat kepada para budak itu agar
dapat memerdekakan diri mereka.
6. Gharim, orang-orang yang memiliki utang, baik hutang itu untuk
dirinya sendiri maupun bukan, baik utang itu dipergunakan untuk hal-hak yang
baik maupun untuk melakukan kemaksiatan. Jika utang itu
dilakukannya untuk kepentingannya sendiri, dia tidak berhak mendapatkan bagian
dari zakat kecuali dia adalah seorang yang dianggap fakir. Tetapi, jika utang
itu untuk kepentingan orang banyak yang berada di bawah tanggung jawabnya,
untuk menebus denda pembunuhan atau menghilangkan barang orang lain, dia boleh
diberi bagian zakat, meskipun sebenarnya dia itu kaya.
7. Sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah SWT atau usaha-usaha
untuk menegakkan agama Allah SWT atau dana-dana sosial untuk kepentingan
masyarakat, seperti mendirikan
tempat-tempat ibada, sekolah/madrasah, atau sarana dan prasarana sosial
lainnya.
8. Ibnu Sabil, orang-orang yang berpergian untuk melaksanakan suatu hal yang baik
bukan untuk tujuan maksiat.
Misalnya pelajar atau mahasisiwa yang belajar jauh dari orang tuanya, kehabisan
biaya atau kekurangan bekal.[13]
3. Mempraktikkan
Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
1. Praktik
pelaksanaan zakat fitrah
a. Bayi yang baru lahir sebelum maghrib tanggal
1 Syawal wajib dizakati.
b. Wanita yang dinikahi sebelum maghrib tanggal
1 Syawal, zakat fitrahnya menjadi tanggug jawab suaminya. Namun apabila
pernikahan pada malam hari raya, masing-masing masih menjadi tanggung jawab
orang tua masing-masing.[14]
2. Praktik
pelaksanaan zakat mal
Apabila harta berbentuk tanah, rumah, atau
tabungan, tetap wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai satu nishab.
Caranya harta tersebut dikonversi sebagai emas adalah 94
gram emas x Rp 100.000,00 = Rp 9.400.000,00. Zakat yang wajib dibayarkan 2,5% x
Rp 9.400.000,00 = Rp 235.000,00[15]
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
· Zakat
fitrah adalah kewajiban agama yang merata kepada setiap orang Islam. Barang yang digunakan untuk zakat fitrah
adalah makanan pokok yang kita makan setiap harinya. waktu yang diwajibkan
untuk mengeluarkan zakat adalah akhir bulan Ramadhan atau awal bulan syawal,
artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit (dalam jangka waktu
dekat) pada hari akhir bulan Ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal
hari raya, dan diharamkan mengeluarkan setelah tenggelamnya matahari pada hari
pertama (syawal), kecuali kalau ada udzur.
·
Zakat
maal adalah semua harta milik yang telah memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan
syari’at Islam, seperti emas, perak, binatang ternak, tumbuh-tumbuhan
(buah-buahan dan biji-bijian), barang perniagaan dan uang. Pembayaran zakat mal
hukumnya wajib bagi orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan antara lain sudah ada satu nishab dan haul.
·
Orang
yang berhak menerima zakat (mustahiq
zakat) adalah orang fakir, orang miskin (al-Masakin), al-amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah, ibnu sabil.
[7] Nukthoh Arfawie
Kurde, Memunggut Zakat dan Infaq Profesi, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar,
2005). Hlm, 21
[9] Wahbah
Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung : PT Remaja
Rosadakarya, 1997), hlm. 98
[11] Asnaini, Zakat
Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar,
2008). Hlm, 37
[13] Djazuli,
Fiqih Siyasah, (Jakarta : Kencana Prenada Media Groub, 2004), hlm.
221-226
Tidak ada komentar:
Posting Komentar