Klik disini untuk DOWNLOAD
BAB
1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Fiqih merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan
Allah, sesama manusia dan dengan makhluk lainnya.
Aspek fiqih menekankan pada kemampuan cara
melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Pembelajaran
fikih diarahkan untuk mengantarkan
peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara
pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah
(sempurna)
Dalam makalah ini penulis mencantumkan
pembahasan mengenai sujud diluar sholat yang meliputi ketentuan-ketentuan sujud
diluar sholat dan cara mempraktekkannya.
2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian sujud syukur dan sujud tilawah?
2.
Sebutkan
ketentuan-ketentuan sujud syukur dan sujud tilawah!
3.
Bagaimana
cara mempraktikan sujud syukur dan sujud tilawah?
3. Tujuan Makalah
Dalam
menyusun makalah ini tentunya ada tujuan yang dicapai untuk sebuah keberhasilan.
Adapun tujuan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Dapat menjelaskan pengertian sujud sukur dan sujud tilawah
b.
Dapat
mengetahui ketentuan-ketentuan sujud syukur dan sujud tilawah
c.
Dapat
menjelaskan pelaksanaan tata cara sujud syukur dan sujud tilawah
4. Manfaat Makalah
Manfaat dari makalah ini diharapkan tidak hanya bagi
penyusun makalah saja namun juga bagi pembaca.
a.
Manfaat bagi pembaca: diharapkan para
pembaca mendapatkan pengetahuan tentang pelajaran Fiqih pada Madrasah Tsanawiyah kelas VII
b.
Manfaat bagi penulis: diharapkan agar
lebih memahami materi dan dapat mengembangkan kemampuan dalam pembahasannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
SUJUD SYUKUR
A. Pengertian Sujud Syukur
Sujud
syukur adalah sujud yang dilakukan ketika menerima kabar gembira, mendapatkan
nikmat, atau terhindar dari bencana. Ungkapan rasa syukur atas segala limpahan
nikmat tersebut diwujudkan dalam bentuk sujud terima kasih atau sujud Syukur.
Hukum sujud Syukur adalah sunah yang sangat dianjurkan.
Firman
Allah SWT:
Artinya: Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu
memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah
(nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya
azab-Ku sangat pedih".(Q.S. Ibrahim: 7)[1]
B.
Ketentuan-ketentuan sujud
Cara Mensyukuri Nikmat
Sebagai
seorang Muslim, ketika kita terhindar dari bahaya atau bencana, atau mendapat
kesenangan, disunahkan untuk melakukan sujud Syukur. Bersyukur ada kalanya
dengan menggunakan anggota badan yaitu dengan melakukan sujud Syukur. Gerakan
sujud Syukur sama dengan gerakan sujud ketika shalat. Bacaan yang dibaca ketika
sujud Syukur yaitu:
سَجَدَ وَجْهِىَ
لِلذىْ خَلَقَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَتِهِ فَتَبَا رَكَ
اللَهُ أَحْسَنُ الْخَا لِقِيْنَ
Artinya: wajahku sujud kepada Zat yang telah
menciptakannya, membentuknya, membelah (menjadikan dua) pendengarannya dan
(membelah) penglihatannya dengan daya-Nya dan kekuatan-Nya. Mahamulia Allah dan
pencipta yang paling baik.
hukum
sujud syukur
Sujud
syukur hukumnya sunnah, sama halnya dengan sujud tilawah. Bedanya sujud syukur
hanya dikerjakan diluar sholat.
Rukun Sujud Syukur
Rukun dan bacaan sujud Syukur sama dengan sujud Tilawah.
Bedanya, sujud Tilawah dapat dilakukan di dalam shalat, sedangkan sujud Syukur
hanya dilakukan di luar shalat.[2]
a.
Niat
b.
Takbir
c.
Sujud
satu kali
d.
Salam
e.
tertib
SUJUD TILAWAH
A. Pengertian Sujud Tilawah
Tilawah
menurut bahasa artinya bacaan. Sedang menurut istilah, sujud tilawah ialah
sujud karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Pada shalat berjamaah
apabila imam membaca ayat sajadah dan ia sujud, maka yang mendengar atau makmum
sujud pula, tetapi apabila yang membacanya tidak sujud, yang mendengar tidak
disunnahkan sujud pula.
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW. bersabda,
“Apabila manusia membaca ayat sajadah, kemudian ia sujud, menghindarlah setan
dan ia menangis seraya berkata, ‘Hai celaka! Anak Adam (manusia) disuruh sujud,
lantas ia sujud maka baginya surga dan saya disuruh sujud juga, tetapi saya
enggan (tidak mau), maka bagi saya neraka.” (HR Muslim)
Dalam
Al-Qur’an ada 15 ayat Sajdah.
B.
Ketentuan-ketentuan sujud
Hukum Sujud Tilawah
Sujud
tilawah hukumnya sunnah, baik dikerjakan sedang dalam shalat atau di luar
shalat.
Sujud
tilawah dianjurkan oleh Rasuluoh SAW. Melakukannya apabila membaca atau
mendengar orang membaca ayat-ayat sajadah, sebab setan akan menghindar dari
padanya.
Dalam
hadits lain diriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW. Pernah membaca Al-Qur’an di
depan Ibnu Umar, ketika beliau membaca ayat sajadah beliau takbir lalu sujud
dan Ibnu Umar pun sujud bersama beliau. Jadi orang yang membaca atau mendengar
ayat-ayat sajadah di sunnahkan sujud.[3]
Rukun Sujud Tilawah di luar Shalat
a. Niat
b. Takbir
c. Sujud satu kali
d. Salam
e. Tertib.
Tata cara sujud
tilawah
a.
Di dalam shalat
Apabila
di saat shalat membaca ayat-ayat sajadah maka langsung bersujudtanpa melakukan
rukuk maupun i’tidal dan selanjudnya kembali pada posisi semula.
b.
Di luar shalat
Kita
dapat langsung bersujud dengan posisi sebagaimana sujudnya kita dalam shalat.bacaan
sujud tilawah
سَجَدَ وَجْهِىَ لِلذىْ خَلَقَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ
وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَتِهِ فَتَبَا رَكَ اللَهُ أَحْسَنُ الْخَا لِقِيْنَ
“ Aku sujud kepada Tuhan yang menciptakan diriku, Tuhan yang
membukakan pendengaran dan penglihatan dengan daya dan kekuasaa-Nya.” (HR
Tirmidzi)
Ayat-ayat sajadah.[4]
a.
Surah al-A’raf: 206
b.
Surah ar-Ra’d: 15
c.
Surah an-Nahl:49-50
d.
Surah al-Israa’:107-109
e.
Surah Maryam: 58
f.
Surah al-Hajj: 18 dan 77
g.
Surah al-Furqon: 60
h.
Surah an-Naml:25-26
i.
Surah as-Sajdah: 15
j.
Surah Shaad: 24
k.
Surah Fushilat: 37-38
l.
Surah an-Najm: 62
m.
Surah al-Insyiqaq: 21
n.
Surah al-Alaq: 19[5]
C.
Mempraktikkan sujud syukur dan tilawah
Praktik sujud syukur ialah sujud syukur dilakukan seketika, yaitu pada saat
baru saja mendapatkan kenikmatan atau terhindar dari musibah, melaksanakan
sujud syukur tidak harus suci dari hadats dan najis, sebab sujud syukur
dilakukan di luar salat.
Cara melakukannya.
a.
Niat untuk sujud syukur
b.
Membaca Allahu akbar
c.
Sujud sambil membaca bacaan sujud
d.
Memberi salam
Praktik
sujud tilawah ialah apabila dalam shalat, setelah ayatnya selesai dibaca, kemudian
turun dan berdiri untuk sujud dan terus berdiri untuk menyempurnakan salat.
Namun apabila di luar salat, ketika ayatnya selesai dibaca kemudian niat
sujud tilawah dn bertakbir (seperti takbiratul ihram) dengan mengangkat kedua
tangannya, lalu bersujud dengan membaca takbir. Apabila telah selesai membaca
bacaannya, kemudian bangkit dari sujud dengan bertakbir dan terus duduk lalu
salam.[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut
1. Pengertian Sujud Syukur dan Sujud Tilawah
Ø Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan
ketika menerima kabar gembira, mendapatkan nikmat, atau terhindar dari bencana.
Ø sujud tilawah ialah sujud karena membaca atau
mendengar ayat-ayat sajdah.
·
Rukun dan bacaan sujud Syukur sama dengan sujud Tilawah.
Bedanya, sujud Tilawah dapat dilakukan di dalam shalat, sedangkan sujud Syukur
hanya dilakukan di luar shalat.diantara
rukun ke dua sujud tersebut antaralain: Niat, Takbir, Sujud satu kali, Salam, tertib
·
Sujud
syukur hukumnya sunnah, sama halnya dengan sujud tilawah. Bedanya sujud syukur
hanya dikerjakan diluar sholat.
2. Tata cara sujud tilawah
Ø
Di dalam shalat
Apabila
di saat shalat membaca ayat-ayat sajadah maka langsung bersujudtanpa melakukan
rukuk maupun i’tidal dan selanjudnya kembali pada posisi semula.
Ø
Di luar shalat
Kita
dapat langsung bersujud dengan posisi sebagaimana sujudnya kita dalam
shalat.bacaan sujud tilawah
·
Cara melakukan sujud syukur dan tilawah
Ø Niat untuk sujud
syukur
Ø Membaca Allahu
akbar
Ø Sujud
sambil membaca bacaan sujud
Ø Memberi salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar