PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Shalat
jum’at merupakan salah satu shalat wajib selain shalat 5 waktu yang dikhususkan
untuk dilaksanakan bagi kaum laki-laki pada hari jum’at dan dilaksanakan pada
waktu shalat dhuhur. Dalam melaksanakan shalat jum’at terdapat pula khutbah
jum’at yang dilakukan sebelum shalat jum’at dimulai. Oleh sebab itu shalat
jum’at mempunyai ketentuan-ketentuan sendiri baik sebelum maupun sesudah
melaksanakanya.
Selain
shalat jum’at, shalat jenazah merupakan shalat yang wajib dilaksanakan. Shalat
jenazah dikhususkan untuk mengirim doa kepada simayat menuju tempat
persinggahan terakhir (kubur). Adapun shalat jenazah juga mempunyai
ketentuan-ketentuan tersendiri dalam melaksanakannya.
Oleh
sebab itu, dalam makalah ini penulis akan membahas tentang ketentuan- ketentuan
dalam melaksanakan shalat jum’at dan shalat jenazah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Ketentuan Shalat Dan Khutbah Jum’at?
2. Bagaimana
Ketentuan Shalat Jenazah?
3. Bagaimana
Bacaan Shalat Jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
MELAKSANAKAN TATA CARA
SHALAT WAJIB
SELAIN SHALAT 5 WAKTU
1.
Ketentuan
Shalat Dan Khutbah Jum’at
Pada hari
jum’at umat islam disyariatkan untuk berkumpul agar mereka mengingat kebesaran
nikmat Allah.
Pada hari itu juga
disyariatkan adanya khutbah, untuk mengingatkan orang-orang terhadap nikmat
Allah tersebut. Serta memotivasi mereka untuk mensyukurinya. Pada hari itu juga
disyariatkan untuk dilakukan shalat pada tengah hari. Agar orang-orang dapat
berkumpul dalam satu masjid. Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk
menghadirinya dan mendengarkan khutbah serta melakukan shalat jamaah.
Adapun
ketentuannya sebagai berikut:
1) Ketentuan
Shalat Jum’at
Shalat jum’at ialah shalat dua rakaat
sesudah khotbah pada waktu dhuhur pada hari jum’at. Hukum sholat jum’at itu Fardlu ‘Ain, artinya wajib atas setiap
laki-laki yang beragama islam, merdeka, dan tetap didalam negeri. Perempuan,
kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib
shalat jum’at.[1]
a. Syarat-Syarat
Wajib Shalat Jum’at
·
Islam, tidak wajib atas
orang non islam
·
Baligh (dewasa), tidak
wajib shalat jum’at atas kanak-kanak
·
Berakal, tidak wajib
jum’at atas orang gila
·
Laki-laki, tidak wajib
atas perempuan
·
Sehat, tidak wajib
jum’at atas orang sakit atau berhalangan
·
Tetap didalam negeri,
tidak wajib shalat jum’at atas orang yang sedang dalam perjalanan.
b. Syarat
Syah Mendirikan Shalat Jum’at
·
Hendaknya dilakukan
didalam negeri yang penduduknya menetap yang telah dijadikan Watan (tempat-tempat), baik dikota-kota
maupun dikampung-kampung (desa-desa). Maka tidak sah mendirikan shalat jum’at diladang-ladang yang penduduknya hanya
tinggal disana untuk sementara waktu saja. Dimasa Rosulullah SAW dan dimasa
sahabat yang empat, jum’at tidak pernah didirikan selain dinegeri yang
penduduknya menetap.
·
Berjamaah, karena
dimasa Rosulullah SAW shalat jum’at tidak pernah dilakukan sendiri-sendiri. Bilangan
jamah, menurut pendapat sebagian ulama, sekurang-kurangnya adalah empat puluh
orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri. Ulama yang lain mengatakan lebih
dari empat puluh. Sebagian lagi pendapat cukup dengan dua orang saja, karena
dua orang pun sudah dapat dikatakan berjamaah
·
Hendaknya dikerjakan
diwaktu dhuhur
·
Hendaknya didahului
oleh dua khutbah.[2]
2) Khutbah
Jum’at
a. Rukun
Dua Khutbah Shalat Jum’at
ü Mengucapkan
puji-pujian kepada Allah SWT.
ü Membaca
shalawat atas Rosulullah SAW. Sebagian ulama berkata bahwa shalawat ini tidak
wajib, berarti bukan rukun khutbah.
ü Mengucapkan
syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan
bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya).
ü Berwasiat
(bernasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar,
sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan dunia
(seperti ibadat, kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat, dan
sebagainya), serta bahasa yang dipahami oleh pendengar.
ü Membaca
ayat Al-Qur’an pada salah satu dari kedua khutbah.
ü Berdoa
untuk mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua. Sebagia ulama berpendapat
bahwa doa dalam khutbah tidak wajib sebagaimana juga dalam selain khutbah.
b. Syarat
Dua Khutbah Shalat Jum’at
ü Kedua
khutbah itu hendaknya dimulai sesudah tergelincir matahari.
ü Sewaktu
berkhutbah hendaklah berdiri jika mampu.
ü Khatib
hendaklah duduk diantara kedua khutbah, sekurang-kurangnya berhenti sebentar .
ü Hendaklah
dengan suara yang keras kira-kira terdengar oleh bilangan yang sah jum’at
dengan mereka, sebab yang dimaksud dengan “mengadakan khutbah” itu ialah untuk
pelajaran dan nasehat kepada mereka.
ü Hendaklah
berturut-turut baik rukun, jarak keduanya maupunjarak antara kedua dengan
shalat.
ü Khatib
hendaklah suci dari hadas dan najis
ü Khatib
hendaknya menutup auratnya.
Peringatan :
Sebagian ulama berpendapat bahwa
khutbah itu hendaknya mempergunakan bahasa arab, karena dimasa Rosulullah SAW
dan sahabat-sahabat beliau khutbah itu selalu berbahasa arab. Tetapi mereka
lupa bahwa keadaan waktu itu hanya memerlukan bahasa arab karena bahasa itulah
yang umum dipergunakan oleh para pendengar. Kalau khatib berkhutbah dengan
bahasa yang tidak dipahami oleh pendengar, sudah tentu maksud khutbah itu akan
sia-sia belaka. Jadi jika diindonesia sebaiknya menggunakan bahasa indonesia,
karena bahasa yang digunakan sehari-hari adalah bahasa indonesia.
c. Sunah
Yang Bersangkutan Dengan Kutbah
Ø Khutbah
hendaknya dilakukan diatas mimbar atau ditempat yang tinggi.
Ø Khutbah
diucapkan dengan kalimat yang fasih, terang, mudah dipahami, sederhana, tidak
terlalu panjang, tidak pula terlalu pendek,
Ø Khatib
hendaklah tetap mengahadap orang banyak, jangan berputar-putar, karena yang
demikianitu tidak disyariatkan.
Ø Membaca
surat Al-ikhlas sewaktu duduk diantara dua khutbah.
Ø Menertibkan
tiga rukun, yaitu dimulai dengan puji-pujian, kemudian shalawat atas Nabi SAW,
lalu berwasiat (memberi nasehat) selain itu tidak ada tertib.
Ø Pendengar
hendaklah diam serta memperhatikan khutbah. Banyak ulama berpendapat bahwa
haram hukumnyabercakap-cakap ketika mendengarkan khutbah.[3]
d. Sunah
Yang Bersangkutan Dengan Shalat Jum’at
o Disunahkan
mandi pada hari jum’at beserta keutamaannya.
o Memakai
wangi-wangian untuk shalat jum’at
o Berhias
dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya, dan lebih baik yang berwarna putih.
o Memotong
kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut
o Segera
pergi kemasjid dengan berjalan kaki
o Hendaklah
ia membaca Qur’an atau zikir sebelum khutbah
o Paling
baik membaca surah Al-Kahfi
o Hendaklah
memperbanyak doa dan shalawat atas Nabi SAW pada hari jum’at dan malamnya.[4]
2.
Ketentuan
Shalat Jenazah
a. Syarat
Menyalatkan Mayat
·
Syarat-syarat shalat
yang juga menjadi syarat shalat mayat, seperti menutup aurat, suci badan dan
pakaian, manghadap ke kiblat.
·
Dilakukan sesudah mayat
dimandikan dan dikafani
·
Letak mayat itu
disebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali kalau shalat itu dilaksanakan
diatas kubur atau shalat ghaib.
b. Rukun
Menyalatkan Mayat
·
Niat, sebagaimana
shalat yang lain
·
Takbir 4 kali dengan takbiratul
ihram
·
Membaca fatihah sesudah
takbiratul ihram
·
Membaca shalawat atas
nabi SAW. Sesudah takbir kedua.
·
Mendoakan mayat setelah
takbir ketiga.
·
Berdiri jika mampu
·
Memberi salam.
Dari uraian diatas urutan-urutannya
cukupjelas, yaitu: pada waktu membaca fatihah boleh dikeraskan, hanya yang
lebih utama dikeraskan. Adapun mengangkat tangan pada setiap takbir, para ahli
berselisih pendapat, ada yang mengatakan harus mengangkat tangannya, dan ada
yang mengatakan tidak usah, cukup dengan bacaan saja. [5]
c. Beberapa
Sunah Shalat Mayat
·
Mengangkat tangan pada
waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut (4x)
·
Israr
(merendahkan suara bacaan)
·
Membaca A’uzu Billah
·
Disunahkan berjamaah,
dan hendaknya dijadikan tiga saf (baris). Satu saf sekurang-kurangnya terdiri
atas dua orang. Maka jika yang salat ada enam orang, hendaklah tiap-tiap shaf
terdiri atas dua orang agar menjadi tiga saf.
·
Makmum wajib mengikuti
imam dalam takbir. Karena yang dimaksud mengikuti disini hanya dalam takbir
itu, maka makmum jika ketinggalan (tidak mangikuti) imam pada salah satu
takbir, sehingga imam telah takbir selanjutnya, maka batalah shalatnya.
d. Shalat
Ghaib
·
Shalat atas mayat yang
ghaib itu sah walaupun sesudah dikuburkan, sah pula salat diatas kubur.
·
Imam dan orang yang
shalat sendiri disunahkan berdiri diarah kepala mayat laki-laki, atau diarah
tengah (pinggang) mayat peempuan.
·
Beberapa mayat boleh
dishalatkan bersama-sama. Jika mayat hanya diperoleh sebagian anggota tubuhnya
saja, anggota itu wajib juga dimandikan dan dishalatkan.
·
Anak yang gugur sebelum
sampai bulannya jika jelas hidupnya dengan tanda-tanda, hukumnya sebagaimana
mayat orang (wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan). Kalau
tidak ada tanda-tanda hidupnya, tidak dishalatkan. Mayat orang yang tidak beragama
islam tidak boleh dishalatkan hanya boleh dimandikan dan dikafani, karena Nabi Saw.[6]
3.
Bacaan
Shalat Jenazah
a. Niat
-
Shalat bagi mayat
laki-laki
اصلي على هده الميت فرضا لله تعلى
-
Shalat bagi mayat
perempuan
اصلي على هده الميتة فرضا لله تعلى
b.
Shalawat
atas Nabi Saw setelah takbir ke 2.
اللهم صلى وسلم
على سيدنا محمد وعلى الى سيدنا محمد كماصليت على سيدنا ابراهيما وعلى الى
سيدناابراهيم فلعالمين انك حميد مجيد
c.
Do’a
setelah takbir ke 3
-
Untuk mayat laki-laki
اللهم
اغفرله وارحمه
وعافه واعفعنه واجعل الجنة مثوه: اللهم ابدله دارا خيرا من داره وزوجا خيرا من
زوجه واهلا خيرا من اهله اللهم انك وانت خير منزول به اللهم اكرم نزوله ووسع مدخله
-
Untuk
mayat perempuan
اللهم
اغفرلها وارحمها
وعافها واعفعنها واجعل الجنة مثوها: اللهم ابدلها دارا خيرا من دارها وزوجا خيرا
من زوجها واهلا خيرا من اهلها اللهم انك وانت خير منزول بها اللهم اكرم نزولها
ووسع مدخلها
d.
Do’a
setelah takbir ke 4
-
Untuk
mayat laki-laki
اللهم لاتحرمنا اجره ولا تفتنا بعده واغفرلنا وله
-
Untuk
mayat perempuan
اللهم لاتحرمنا اجرها ولا
تفتنا بعدها واغفرلنا ولها[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Syarat-Syarat Wajib
Shalat Jum’at; Islam, Baligh (dewasa), Berakal, Laki-laki, Sehat, Tetap didalam
negeri.
Syarat Syah Mendirikan Shalat Jum’at:
Hendaknya dilakukan didalam negeri yang penduduknya menetap, Berjamaah,
dikerjakan diwaktu dhuhur, didahului oleh dua khutbah.
Rukun Dua Khutbah
Shalat Jum’at: Mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT, Membaca shalawat atas
Rosulullah SAW, Mengucapkan syahadat, Berwasiat (bernasihat), Membaca ayat
Al-Qur’an, Berdoa untuk mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua.
Rukun Menyalatkan Mayat:
Niat, Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram,Membaca fatihah, Membaca shalawat
atas nabi SAW,Mendoakan mayat, Berdiri jika mampu,kemudian Memberi salam.
[2] Qomarudin,
Basyuni. 2004. Fiqih Ubuddiyah.
Jakarta: Paramarta. Hlm 25-34
[3]H. Sulaiman
Rasyid, 2005, Fiqih Islam (Hukum Fiqih
Lengkap). Bandung: Sinar Baru Algensindo. Hlm 123-128.
[4]Ibnu
Hajar Al-Asqani. 2010. Fathul Bahri
(Syarah Syahih Al-Bukhori).Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i. hlm. 67-68.
[5]Nashiruddin
Al-Albani. 2008. Tuntunan Lengkap
Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar