Klik
disini untuk DOWNLOAD
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan
mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia
adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang
tinggi, Islam sangat memerhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal
dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena
orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu,
menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat
perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu
diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam
penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
B.
Rumusan
masalah
1. Bagaimana
ketentuan-ketentuan pengurusan jenazah, takziyah, dan ziarah kubur?
2. Bagaimana
pembagian-pembagian harta peninggalan jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kewajiban-kewajiban
terhadap jenazah
1. Memandikan
jenazah
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah
adalah:
a. Syarat
memandikan jenazah
-
Mayat adalah seorang muslim
-
Didapati tubuhnya walaupun hanya
sebagian
-
Mayat bukan mati syahid, karena menurut
Imam Syafi’i, orang yang mati syahidakan menemui Allah dengan segala luka dan
darahnya sebagai bukti.
b. Orang
yang berhak memandikan jenazah
Para ahli fiqih
sepakat bahwa yang akan memandikan jenazah laki-laki adalah laki-laki, dan yang
memandikan jenazah perempuan adalah perempuan pula.
Jika jenazah itu seorang laki-laki maka
yang lebih utama adalah laki-laki yang tergolong ‘asabahnya, yaitu bapak,
nenek, anak, cucu, saudara kandung, anak saudara, paman, dan anak paman.
Dan yang lebih
utama memandikan jenazah perempuan adalah kerabatnya yang mahramah (seandainya
laki-laki diharamkan menikahinya) seperti ibu, putri, saudara kandung, putri
dari saudara, putri saudara laki-laki, tante, dan bibi.
Namun apabila tidak mendapati orang yang
sejenis atau tidak ada keluarganya maka sebaiknya ditayammumkan saja.
c. Cara
memandikan jenazah
Sebelum mulai
memandikan jenazah, lebih dahlu membersihkan tubuhnya dari najis dan
kotorandengan cara sebagai berikut:
-
Menutupi sekujur tubuhnya dengan kain
basahan atau kain panjang
-
Memasang kain sarung tangan bagi yang
memandikan, kemudian mulai membersihkan tubuh jenazah drai semua kotoran dan
najis
-
Selama membersihkan tubuhnya, sebaiknya
air terus dialirkan mulai dari bagian kepala kebagian kaki
-
Jika sudah dianggap bersih semua, lalu
jenazah diwudhukan.
Selanjutkan
mamandikannya dengan cara berikut:
-
Mengalirkan air kesekujur tubuhnya dari
bagian kepala kebagian kaki
-
Membersihkannya dengan air bersih yang
dicampur dengan wewangian
-
Sebaiknya dilakukan tiga kali atau lebih
dengan cara yang sama sehingga diyakini kebersihannya
-
Setelah itu lalu mengeringkan tubuhnya
dengan handuk lalu kemudian menutupinya dengan kain.[1]
2. Mengkafani
jenazah
a. Cara
mengkafani jenazah laki-laki:
-
Menyiapkan 2 lembar kain kafan
-
Lalu membentangkan kain kafan yang telah
disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai, kemudian menaburinya dengan
wewangian
-
Setelah itu, secara perlahan-lahan mayat
diletakkan diatas kain-kain tersebut dalam posisi membujur
-
Selanjutnya menyelimutkan kain kafan
dari kanan kekiri
-
Jika semua kain telah membalut jasad
jenazah, baru diikatkan tali-tali yang sudah disiapkan
b. Cara
mengkafani jenazah perempuan
-
Menyediakan 5 lembar kain kafan
-
Sebelumnya taltali pengikat telah
disediakan dibawah jasadnya. Jenazah yang sudah diletakkan diatas kain-kain
tersebut mulai dibungkus dengan cara:
·
Pertama, terletak dibagian pinggul
dibagian rok
·
Kedua, sebagai kain sarung
·
Ketiga, sebagai baju kurung
·
Keempat, sebagai kerudung
·
Kelima, membungkuskan kain paling bawah
keseluruh tubuhnya dengan cara mempertemukan kedua tepi kain yang sebelah kanan
dan sebelah kiri. Kemudian menggulungkan kearah kanan dan kebagian dalam.
-
Setelah semua kain dipakaikan menurut
fungsinya. Baru mengikatkan tali-tali yang telah disediakan dibawahnya.[2]
3. Menshalatkan
jenazah
a. Syarat-syarat
shalat jenazah
-
Seperti pada shalat wajib yaitu menutup
aurat, suci badan, tempat, dan pakaian dari najis, suci dari hadas besar dan
kecil, serta menghadap kiblat
-
Jenazah telah dimandikan dan dikafani
-
Meletakkan jenazah disebelah kiblat yang
mengshalatkan
b. Rukun
shalat jenazah
-
Niat
-
Berdiri selama shalat
-
Takbir sebanyak 4x
-
Membaca surat al-Fatihah
-
Membaca shalawat atas Nabi SAW setelah
takbir kedua
-
Membaca doa bagi mayit pada takbir
ketiga
-
Salam setelah doa pada takbir keempat
c. Cara
melaksanakan shalat jenazah
-
Membaca niat “menshalatkan jenazah ini
empat takbir karena Allah”
-
Pada takbir pertama membaca surat
al-Fatihah
-
Pada takbir kedua membaca shalawat Nabi
-
Pada takbir ketiga membaca doa:
Yang artinya :
“Ya Allah ampuni dia, berilah rahmat dan sejahtera serta
maafkanlah dia.”
-
Pada takbir keempat membaca doa:
Yang
artinya:
“Ya
Allah, janganlah engkau jadikan kami
sebagai penghalang pahalanya, dan janganlah engkau memberi kami fitnah
sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
-
Kemudian ditutup dengan salam.[3]
B.
Takziyah
a. Pengertian
takziyah
Takziyah artinya
melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untu turut menyatakan berbela
sungkawa kepada keluarganya
b. Adab
bertakziyah
-
Penetapan tarjih mengenai hal takziyah
dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang diawali dengan
pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”. Sebagaimana hal ini dapat
dipahami dari firman surat al-Baqarah ayat 156 sebagai berikut:
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ
مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Bilamana mereka mendapatkan malapetaka,
berkatalah: “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un” .” (Q.S al-Baqarah:156)
-
Anjuran sabar
-
Tidak boleh meratapi jenazah
Setiap ornag
yang ditinggalkan oleh orang yang dikasihi pasti bersedih. Diantara mereka ada
yang kesedihannya menyebabkan meratapi kematian tersebut, sehingga menimbulkan
penyesalan yang berlebihan. Mengenai ini tarjih menyatakan “janganlah kamu
meratapi mayat, menampar pipi, merobek pakaian, dan meretap ratapan jahiliyah,
tetapi tidak mengapa menangisinya.”
-
Membutkan makanan kerabat jenazah
Bagi keluarga
yang ditimpa musbah karena salah satu diantara anggota akeluarganya meninggal,
kaum muslimin lain dianjurkan untuk membuatkan makana bagi mereka.[4]
C.
Ziarah Kubur
-
Hukum ziarah kubur
Para ahli telah
sepakat menetapkan bolehnya kaum laki-laki ziarah kubur. Namun untuk kaum
perempuan terdapat perbedaan pendapat para Ahli Fiqih. Ahli Fiqih dari
Hanafiyah, ziarah kubur disunnatkan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Akan tetapi bagi kaum perempuan yang benar-benar
ingin memperoleh ridho Allah dan untuk mempertebal iman kepada Allah dan hari
akhir. Namun jika untuk membangkitbangkitkan emosi sebagaimana yang dilakukan
kaum Jahiliyah, tidak dibolehkan bahkan haram.
Menurut jumhur
ulama mengatakan baha ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan bagi
perempuan hukumnya makruh karena ada dugaan kuat mereka akan bersedih hati yang
menyebabkan mereka menangis dan meratap.
-
Hal-hal yang dianjurkan dalam ziarah
kubur
Orang yang
berziarah kubur dianjurkan membaca salam setelah sampai disana,
dan doa yang dianjurkan, yaitu do’a untuk
semua penghuni kubur, meskipun yang diziarahi itu hanya satu ada dua kubur
saja. Karena do’a kepada semua umat Islam tidak mengurangi manfaat terhadap
arwah orang yang kita utamakan.[5]
D. Kewajiban-kewajiban yang berkenan dengan
harta peninggalan jenazah
1. Mengurus dan membiayai penguburan
jenazah
Jika pada saat
meninggal dunia, seorang muslim memiliki harta benda yang ditinggalkan, maka
yang pertama harus dibiayai dengan uang peninggalan pengurusan jenazah.
Biaya pengurusan jenazah ini berupa:
1) Membeli kain kafan, sabun, kapur
barus, minyak wangi, dan lain-lain.
2) Membeli
kayu/papan atau bambu sebagai penutup liang lahat, biaya penguburan dan lain
sebgainya.
2.
Melunasi hutang-hutangnya
Jika masih ada harta peninggalan
setelah diambil untuk biaya pengurusan jenazah, maka dipergunakan untuk
melunasi hutang-hutangnya, yaitu: yaitu hutang kepada allah (seperti jakat,
nadzar) maupun hutang kepada sesama manusia.
Hutang mayat harus dibayar, sebab hal
ini sangat mempengaruhi kehidupannya diakhirat nanti. Bila hutang tersebut
tidak dibayar atau tidak direlakan oleh pihak yang menghutangi, maka akan
menambah berat beban simayat.
3.
Memenuhi dan melaksanakan wasiat
Apabila hartanya
masih ada, maka wasiatnya harus dipenuhi. Wasiat yang perlu dipenuhi adalah
wasiat yang tidak melebihi 1/3 harta yang ditinggalkan. Wasiat bisa berupa
waqaf wasiat, hutang wasiat, dan sebagainya.
4. Warisan kepada Ahli waris yang berhak
Jika kewajiban pertama, kedua dan
ketiga telah ditunaikan maka jika masih ada siswa peninggalan si mayit kemudian
dibagi kepaa ahli waris yang berhak menerimanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Kewajiban-kewajiban
terhadap jenazah
-
Memandikan jenazah
-
Orang yang berhak memandikan jenazah
-
Cara memandikan jenazah
-
Mengkafani jenazah
-
Menshalatkan jenazah
2. Takziyah
-
Pengertian takziyah
Takziyah artinya
melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untu turut menyatakan berbela
sungkawa kepada keluarganya
-
Adab bertakziyah
-
Penetapan tarjih mengenai hal takziyah
dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang diawali dengan
pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”.
-
Anjuran sabar
-
Tidak boleh meratapi jenazah
-
Membutkan makanan kerabat jenazah
3. Ziarah
Kubur
Menurut jumhur
ulama mengatakan bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi kaum
laki-laki dan bagi perempuan hukumnya makruh karena ada dugaan kuat mereka akan
bersedih hati yang menyebabkan mereka menangis dan meratap.
4.
Kewajiban-kewajiban yang berkenan dengan harta
peninggalan jenazah
1. Mengurus dan membiayai penguburan
jenazah
2.
Melunasi hutang-hutangnya
3. Memenuhi dan melaksanakan wasiat
4. Warisan kepada Ahli waris yang
berhak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar