Jumat, 07 Maret 2014

MELAKSANAKAN TATACARA ADZAN, IQAMAH DAN SHOLAT JAMA’AH



Klik disini untuk DOWNLOAD 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Agama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Dalam agama islam mengajarkan ibadah khususiah maupun umumiah. Ibadah khususiah ialah muamalat dan ma’alah artinya ibadah dengan Allah, seperti sholat, zakat, puasa, haji dsn sebagainya. Dalam agama islam yang menjadikan unsur terpenting dari agama adalah melaksanakan sholat lima waktu, karena itu adalah wahyu Allah yang secara lamgsumg disampaikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui isro’ mi’roj.
Rasulullah bersabda:
Shalat itu adalah tiangnya agama, barang  siapa yang mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang  siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama
´ (Al-Hadits).Bahkan hal ini dipertegas oleh firman Allah SWT.:
 Artinya:
Jagalah (peliharah) segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu
 (Al-Baqarah [2]: 238).
            Dalam syariat islam adzan adalah sunnah untuk dilakukan, karena subtansi dari adzan sendiri hanya memberitahukan kepada umat muslim kalau datangnya sholat telah tiba dengan suara yang telah di kumandangkan muadzin.
            Sesungguhnya itu disyariatkan untuk mengumumkan datangnya waktu sholat dan untuk mengundang umat agar datang ke masjid guna melaksanakan sholat. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang Adzan, iqamah dan sholat berjama’ah.

B.     Rumusan masalah
Rumusan masalah dalam makalh ini adalah:
1.      Bagaimana ketentuan adzan dan iqamah ?
2.      Bagaimana ketentuan sholat berjamaah ?
3.      Bagaimana ketentuan makmum masbuq ?
4.      Bagaimana cara mengingatkan imam yanag lupa ?
5.      Bagaimana cara mengingatkan imam yang batal ?
6.      Bagaimana cara mempraktikkan Adzan, Iqamah dan sholat berjama’ah ?

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Menjelaskan Ketentuan Adzan dan Iqamah
a.      Ketentuan adzan
     Adzan menurut bahasa Arabnya ialah : I’lam atau pemberitahuan.  Adapun pengertiannya menurut syara’ ialah : pemberitahuan telah masuk waktu sholat, dengan bacaan khusus. Dan orang yang mengumandangkan adzan disebut Muadzin.
Adapun persyaratan adzan  yang disyariatkan pada tahun pertama hijrah Nabi dari Mekah ke Madinah. Siapa yang menantang pensyariatannya, maka dia telah kafir.[1]
v  Bacaan Adzan yaitu:
·         Allah maha besar- Allah maha besar (2x)                                اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ                          
·         Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selai Allah (2x)                      اَشْهَدُاَنْ لاَاِلهَاِلاَّاللهُ                       
·         Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah (2x)    اَشْهَدُاَنْ مُحَمَّدًارَسُوْلُ اللهِ      
·         Mari kita mendirikan salat (2x)                                                                  حَيَّ عَلَىِ الصَّلاَةِ
·         Mari kita meraih kemenangan (2x)                                                              حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
·         Allah maha besar Allah maha besar                                                     اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ       
·         Tidak ada Tuhan selain Allah                                                                         لاَاِلهَاِلاَّاللهُ 
·         Khusus untuk salat subuh, maka setelah bacaan:          حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
·         Ditambah bacaan:                   الصَّلاَةُ خَيْرٌمِنَ النَّوْمِ
            Cara menjawab adzan ialah mengikuti dengan suara pelan apa yang diucapkan muadzin, kecuali ketika muadzin mengumandangkan         حَيَّ عَلَىِ الصَّلاَةِ   dan     حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِmaka jawabannya adalah: لاَحَوْلَ وَلاَّقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِالْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ        dan pada adzan subuh set  elah muadzin mengumandangkan: الصَّلاَةُ خَيْرٌمِنَ النَّوْمِ  maka jawabannya adalah: صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ وَاَنَاعَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ
            Menjawab adzan hukumnya sunah bagi orang yang mendengarnya, walaupun dia dalam keadaan junub, haid atau nifas.
            Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Jabir r.a. bahwa Rosulullah bersabda yang artinya :
“ Barang siapa yang berdoa ketika mendengar adzan, “ Ya Allah TUhan panggilan yang sempurna dan sholat yang akan ditunaikan ini. Berikanlah wasilah dan keutamaan kepada Nabi Muhammad, serta bangkitkanlah beliau dalam keadaan mulia sebagaimana yang telah engkau janjikan, “ niscaya dia akan mendapatkan syafaatku kelak pada hari Kiamat.” [2]
v  Syarat-syarat muadzin yaitu:
ü  Jujur
ü  Bersuara keras
ü  Mengetahui waktu-waktu salat
ü  Mengumandangkan waktu azan ditempat yang tinggi/menara
ü  Memasukkan kedua tangannya ke kedua telinganya
ü  Menoleh ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan
ü  Menoleh ke kanan:حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ             menoleh ke kiri:        حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
ü  Tidak mengambil bayaran dari azannya kecuali kas negara atau dana wakaf
b.      Ketentuan Iqamah
                 Bacaan iqamah sama dengan bacaan azan, hanya pada bacaan iqamah diucapkan sekali dan sesudah bacaan :   حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ   ditambah dengan bacaan      : قَدْ قَا مَتِ الصَّلاَةِ
v  Syarat-syarat Iqamah yaitu:
1)      Hampir sama dengan syarat Adzan, kecuali mengenai dua hal, yaitu :
a.       Laki-laki, tidak jadi syarat dalam Iqamah.
b.      Wanita boleh Iqamah untuk dirinya.
2)      Iqamah haruslah bertalian dengan shalat, menurut pendapat umum. Tapi, adzan tidak demikian. Andaikan seorang iqamah untuk salat dan sudah itu berbicara lain, minum, makan, atau lainnya, lalu shalat tanpa iqamah kembali, shalat itu sah, karena dia sudah melakukan sunah iqamah tadinya.[3]

v  Tenggang antara waktu adzan dan Iqamah yaitu:
1)      Hendaklah muadzin dusuk antara adzan dan iqamah, sekedar dating orang yang menekuni salat berjamaah ke tempat itu dan memperhatikan waktu sholat yang afdhal atau utama, kecuali pada sholat maghrib.
2)      Batas antara adzan dengan iqamah dalam sholat maghrib, hanya selama membaca tiga ayat.[4]

2.      Menjelaskan ketentuan sholat berjamaah

Shalat  jamaah adalah salat yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama yang tidak memiliki uzur untuk melaksanakannya. Hukum salat jamaah adalah sunah mu’akad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan kepada orang-orang beriman yang tidak mempunyai uzur untuk menghadirinya. Salat berjamaah lebih baik dari pada salat sendirian berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw.
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ مِنْ صَلاَةِ الفَذَّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: ”salat berjama’ah lebih utama dari pada salat sendirian, yaitu mendapat pahala 27 derajat”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
            Hukum sholat berjamaah ialah sunat muakkad ( sunat yang dikuatkan ), yaitu dibawah wajib dan diatas sunat biasa. Diantara dalil naqlinya, ialah sabda Rosul SAW dari ibnu Umar, bahwa beliau bersabda yang artinya:
” Shalat berjamaah itu lebih baik dari sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”  ( Hr. Muttafaqun ’alaih atau Bukhari dan Muslim).[5]
Salat berjama’ah itu terdiri dari imam dan makmum. Imam artinya pemimpin, imam dalam salat adalah orang yang memimpin salat dan berdiri paling depan, sedangkan makmum adalah orang yang dipimpin atau orang yang diimami dalam salat berjamaah. Adapun syarat-syarat imam dan makmum adalah sebagai berikut:
·         Syarat-syarat imam salat:
1.    Laki-laki, adil, dan fasih (pakar ilmu agama)
2.    Orang yang kaya akan hafalan ayat-ayat Al-Qur’an dan yang lebih fasih membacanya daripada yang lainnya
3.    Orang yang mendapat simpati atau disepakati oleh para jamaah, artinya bukan orang yang dibenci atau dijauhi oleh jamaah
4.    Orang yang paling berhak menjadi imam orang yang paling ahli tentang Al-Qur’an, agama Allah, dan paling besar ketakwaannya, dan juga orang yang lebih tua usianya.
·         Sedangkan syarat menjadi makmum yaitu:
1.      Makmum hendaklah niat mengikuti imam
2.      Makmum hendaknya berdiri agak kebelakang imam
3.      Makmum hendaklah mengikuti imam dalam segala gerakan salat dan dilarang mendahuluinya
4.      Keduanya berada dalam satu tempat salat
5.      Mengetahui gerakan imam walaupun lewat takbir intiqal
·         Hikmah salat berjamaah:
1.    Menumbuhkan sikap pentingnya taat dan patuh pada pimpinan
2.     Pemimpin tidak selamatnya benar, jika pemimpin salah maka bawahan harus mengingatkan dan pemimpin juga harus mau diingatkan
3.    Disisplin dalam keputusan terhadap pemimpin dan peraturan
4.    Menumbuhkan sikap tenggang rasa, sosial, dan saling menghargai dan memaafkan
5.    Meningkatkan ukhuwah Islamiyah
·         Cara Berdiri Imam Bersama Makmumnya
Bila seorang laki-laki atau anak kecil yang telah mumayyiz berada bersama imam, maka hendaklah orang itu disunatkan agar berdiri dikanan imam dan agak kebelakang sedikit dari imam. Makruh apabila seorang makmum sebaris dengan imamnya. Bila makmum dua orang, maka mereka ber saf di kiri atau di belakang imam.
Bila makmum terdiri dari dua laki-laki, khusta, dan beberapa perempuan, maka saf laki-laki lebih depan dari anak laki-laki. Sudah itu di saf belakang ( kedua ) berdiri anak-anak. Dan selanjutnya saf belakang ditempati saf khusta dan perempuan.
Imam hendaklah berdiri di tengah-tengah kaumnya. Bila dia berdiri berat ke kiri atau ke kanan, maka dia telah melanggar sunnah Rasul SAW pada saf pertama hendaklah berdiri tokoh-tokoh kaum, sehingga mereka patut itu jadi imam, pada waktu imam berhadast dan lainnya.[6]
3.      Menjelaskan Ketentuan Makmum Masbuk

Makmum Masbuk adalah makmun yang tidak sempat membaca fatihah dengan sempurna, ketika imam berdiri sebelum ruku’, atau makmum yang datang terlambat. Adapun cara salat berjamaah bagi makmun masbuk adalah:
a.       mengikuti gerakan imam yang ditemuinya
jika seorang memasuki masjid dan melihat salat telah dimulai, ia harus segera meniru apapun  gerakan imam yang ia temui, rukuk, sujud, duduk, atau berdiri.
b.      rukun dihitung satu rakaat
jika seorang mendapati imam rukuk, kemudian ia rukuk bersamanya sebelum imam mengangkat kepalanya dari rukuk, ia dihitung mendapatkan satu rakaat.
c.       contoh cara melaksanakan masbuk
seseorang mendapatkan satu rakaat salat Magrib bersama imam, maka ia berdiri mengerjakan dua rakaat sisanya. Sabda Rasulullah saw:
وَمَا فَتَا كُمْ فَاقْضَوْا (رواه البخارى) " 
”Dan apa yang hilang dari kalian, maka gantian"
Makmum masbuq seperti orang yang sholat sendiri kecuali dalam empat kasus, dan ia dihukumi seperti makmum biasa.
1.      Ia tidak boleh makmum kepada orang lain ataupun orang menjadi makmumnya.
2.      Jika ia bertakbir dengan berniat memulai sholat baru lalu memotong niatnya, maka sama saja ia memulai, dan memotong niat sholat pertama, berbeda halnya dengan orang yang sholat sendirian.
3.       Jika ia menyelesaikan rakaat yang tertinggal, sedang imam harus melakukan sujud sahwi, meski sebelum ia menjadi makmum, maka ia harus kembali dan ikut sujud bersama imam selama rakaat yang sedang diselesaikannya itu belum terikat dengan satu sujud.[7]
       Adapun hukum makmum masbuk, disunnahkan baginya untuk tidak terlalu sibuk dengan hal-hal sunnah setelah takbiratul ihram, tetapi dengan al-fatihah, kecuali jika ia memikirkan bahwa ia bisa membaca al-Fatihah meski ia sibuk melakukan yang sunah.
Jika makmum masbuq sibuk dengan sunah, seperti membaca doa pembuka ( Taawwudz), ia wajib membaca fatihah sekedarnya. Kemudian jika ia telah selesai dari bacaannnya dan bisa melakukan ruku’ dengan tenang dan yakin bersama imam, maka terhitung ia telah mendapatkan satu rakaat.
Kemudian jika makmum sadar kalau dia telah meninggalkan bacaan fatihah, ataupun ragu, sedang imam telah ruku’ dan ia tidak ikut ruku’ maka makmum masbuk wajib membaca al-Fatihah untuk menjaga keadaannya dan dia dianggap tertinggal karena keadaan udzur.
Disunnahkan kepada makmum masbuq yang tertinggal dua rakaat pertama atau salah satunya, hendaknya membaca surat al-Fatihah pada dua rakaat terakhir atau pertama dari keduanya, agar sholatnya tidak kosong dari bacaan surah.[8]

4.       Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa

Imam adalah seseorang yang memimpin salat jamaah, ia adalah manusia biasa yang kadang salah dan lupa ketika ia menjadi imam salat. Apabila mendapatkan imam yang sedang lupa, baik berkaitan dengan bacaan maupun gerakan salat, hendaknya makmun mengingatkan imamnya. Berikut ini beberapa cara menegur imam.
a.       makmum membaca tasbih ( سُبْحَا نَ الله)
jika imam salah dalam gerakan salat, makmum lelaki, khususnya yang berada didekat imam, mengingatkan imam dengan cara membaca tasbih.
b.      makmum menepuk tangan atau membaca tasbih
cara ini dilakukan makmum wanita untuk mengingatkan imam yang salah dalam gerakan salat, dan dapat juga mengingatkan imam dengan cara membaca tasbih, tetapi lebih diutamakan dengan cara menepuk tangan.
c.       makmum membetulkan bacaan imam
jika imam salah membaca ayat Al-Qur’an, makmum membenarkan imam dengan cara mengucapkan bacaan ayat yang benar.
Sebagaimana dalam kitab At Tadzhib halaman 63 sebagai berikut:
وَإذَا أَنَابَهُ شَيءٌ فِى الصَّلاةِ سَبَّحَ.اى إِذَا حَصَلَ لإِمَامِهِ أو غَيْرِهِ شَيْءٌ وَأرَدَ اَنْ يُنَبِّهَهُ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ. لِمَا رَوَاه البُخَارِى (652) والمُسْلِم (421) عَنْ سَهْلِ ابْنِ : أنَّ رَسُولَ اللهِtسَعْدٍ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ راَبَهُ شَيْءٌ فِى صَّلاَتِه فَليُسَبِّحْ. فَإِنَّهُ إذَا سَبَّحَ أُلْتُفِتَ إِلَيْهِ. وَإِنَّمَا تَصْفِيْقُ لِلنَّسَاءِ.
   Artinya : Apabila terjadi bagi imamnya atau lainnya sesuatu dan dia(orang yang sedang salat) ingin mengingatkannya, maka dia membaca: Subhanallah, berdasar apa yang al Bukhori dan Muslim telah meriwayatkannya dari Sahal bin Saad RA, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: 'Barang siapa yang ragu-ragu dalam suatu perkara yang ia ingin mengingatkannya, dalam waktu ia salat, maka hendaklah ia membaca tasbih. Karena sesungguhnya jika dia membaca tasbih dia akan diperhatikan. Sesungguhnya bagi wanita adalah menepukkan punggung telapak tangan kiri pada bagian dalam telapak tangan kanan.'
5.      Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
Apabila mendapatkan imam yang batal, maka cara mengingatkannya adalah sama dengan cara mengingatkan imam yang lupa:
 Berikut ini beberapa cara menegur imam.
a.       makmum membaca tasbih ( سُبْحَا نَ الله)
jika imam salah dalam gerakan salat, makmum lelaki, khususnya yang berada didekat imam, mengingatkan imam dengan cara membaca tasbih.
b.      makmum menepuk tangan atau membaca tasbih
cara ini dilakukan makmum wanita untuk mengingatkan imam yang salah dalam gerakan salat, dan dapat juga mengingatkan imam dengan cara membaca tasbih, tetapi lebih diutamakan dengan cara menepuk tangan.
c.       makmum membetulkan bacaan imam
jika imam salah membaca ayat Al-Qur’an, makmum membenarkan imam dengan cara mengucapkan bacaan ayat yang benar.
Apabila seseorang menjadi imam dan tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai selesai karena suatu sebab, salah seorang makmum yang ada dibelakang imam tersebut menggantikan imam yang batal dan melanjutkan memimpin salat berjamaah sampai selesai. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dari Amar bin Maimun dikatakan: "Pagi hari ditikamnya Umar, antara dia dan aku tak ada orang lain kecuali Abdullah bin Abbas. Tidak lama setelah Umar bertakbir, tiba-tiba saja aku mendengar ia berteriak sewaktu kena tikam,’Aku dibunuh atau dimakan anjing!’ Aku lihat Umar menarik Abdurahman bin Auf supaya maju ke depan (menggantikan Umar sebagai imam) Abdurahman lalu melanjutkan salat berjamaah secara singkat."(H.B.Bukhari).
Tata caranya adalah imam menarik baju seorang makmum dibelakangnya meskipun makmum itu datang terlambat ( masbuq ) dan menuntunnya ke mihrab. Akan tetapi, penunjukkan pengganti imam kepada makmum mudrik itu lebih utama. Selanjutnya, mundur membungkuk sambil menaruh tangannya diatas hidung, seraya menggambarkan bahwa sesuatu telah keluar dari hidungnya. Pergantian ini dilakukan dengan isyarat bukan dengan kata-kata, lalu imam menunjukkan dengan jemarinya jumlah rakaat yang tersisa. Selanjutnya ia memberi isyarat dengan meletakkan tangannya diatas lututnya, yang berarti ia meninggalkan ruku’. Jika ia meletakkan tangannya diatas dahi, berarti ia ia meninggalkan sujud, sedang jika ia meletakkan tangannya diatas mulutnya, berarti meninggalkan bacaan surah.[9]

6.      Mempraktikkan Adzan, Iqamah, dan Sholat jama’ah
1.       Pilih dua siswa untuk maju didepan kelas untuk melaksanakan adzan dan iqamah, sedangkan siswa yang lain mendengarkan adzan dan menjawabnya.
2.      Pilih satu siswa untuk melaksanakan praktik menjadi imam, siswa yang lain dibagi dua kelompok. Kelompok pertama menjadi makmum muwafiq, dan kelompok kedua menjadi makmum masbuq.

BAB III
                                                                    PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ø  Adzan menurut bahasa Arabnya ialah : I’lam atau pemberitahuan.  Adapun pengertiannya menurut syara’ ialah : pemberitahuan telah masuk waktu sholat, dengan bacaan khusus. Dan orang yang mengumandangkan adzan disebut Muadzin.
Ø  Bacaan iqamah sama dengan bacaan azan, hanya pada bacaan iqamah diucapkan sekali dan sesudah bacaan :   حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ   ditambah dengan bacaan      : قَدْ قَا مَتِ الصَّلاَةِ
·         Hikmah salat berjamaah:
-          Menumbuhkan sikap pentingnya taat dan patuh pada pimpinan
-          Pemimpin tidak selamatnya benar, jika pemimpin salah maka bawahan harus mengingatkan dan pemimpin juga harus mau diingatkan
-          Disisplin dalam keputusan terhadap pemimpin dan peraturan
-          Menumbuhkan sikap tenggang rasa, sosial, dan saling menghargai dan memaafkan
-          Meningkatkan ukhuwah Islamiyah


[1]  Drs. H. Kahar Masyhur, Shalat Wajib Menurut Madzhab Yang Empat, ( Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004 ), hlm. 181-182
[2]  Abdul Halim Mahmud, Selalu Dekat Dengan Allah, ( Jakarta: Gema Insani, 2009), hlm.65
[3]  Ibid, hlm. 191-192
[4]  Ibid, hlm. 194
[5]  Ibid, hlm. 329
[6]  Ibid, hlm.331-332
[7]  Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam 2, ( Depok: Gema Insani, 2007), hlm.336
[8]  Ibid, hlm. 340-341
[9]  Ibid, hlm. 367

Tidak ada komentar:

Posting Komentar