Klik disini untuk DOWNLOAD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan fiqih merupakan salah
satu pendidikan agama islam yang diterapkan dalam institusi pendidikan sebagai
sarana mewujudkan tujuan pendidikan, membentuk manusia yang mengerti akan
syari’at agama islam.
Pendidikan fiqih selama ini telah
diterapkan lewat pendidikan agama islam. Sesuai dengan peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia no 2 tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan dan
standar isi pendidikan agama islam di Madrasah Tsanawiyah, maka kurikulum
pendidikan fiqih di Madrasah Tsanawiyah harus sesuai dengan standar kompetensi
yang ditentukan dimana pendidikan fiqih diharapkan mampu menciptakan individu
yang tahu akan syari’at agama islam, serta mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Dalam materi fikih kelas 7 semester
1 tedapat beberapa standar kompetensi, diataranya adalah melaksanakan tata cara shalat qasar, jamak dan jamak
qasar, serta salat dalam keadaan darurat. Shalat jamak ialah
salat yang dikumpulkan, yaitu dua shalat
fardu dikerjakan pada satu waktu. Shalat qasar adalah meringkas shalat empat
rakaat menjadi dua rakaat. Sedangkan Salat jamak qasar yaitu salat jamak dan
qasar yang dilaksanakan bersama-sama.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan salat jamak, qasar dan jamak
qasar?
2. Bagaimana contoh praktik salat jamak, qasar dan
jamak qasar dalam kehidupan sehari-hari?
3. Bagaimana ketentuan shalat dalam keadaan Darurat
ketika sedang sakit dan di kendaraan?
4. Bagaimana contoh praktik salat dalam keadaan darurat
ketika sedang sakit dan di kendaraan dalam kehidupan sehari-hari?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketentuan Shalat jamak
Shalat
jamak ialah salat yang dikumpulkan, yaitu dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu.[1]
a.
Macam macam Shalat jamak
·
Jamak taqdim
Yaitu
mengumpulkan dua waktu shalat dan dikerjakan di awal waktu atau pada waktu
salat yang pertama. Contoh : salat dzuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu
dzuhur atau shalat magrib dengan salat isya’ dikerjakan pada waktu magrib.
Adapun syarat-syarat jamak takdim adalah
sebagai berikut:
1.
Niatnya diletakkan dalam shalat yang
pertama. Misalnya ketika hendak menjalankan jamak taqdim Isya’ dalam waktu
Maghrib, maka sewaktu menjalankan shalat Maghrib harus niat jamak taqdim
isya’dengan maghrib.
2.
Harus tertib, yaitu menjalankan shalat
dhuhur terlabih dulu kemudian shalat ashar, atau shalat maghrib dulu kemudian
shalat isya’.
3.
Pelaksanaannya harus berurutan diantara
dua shalat yang dijamak. Yakni diantara shalat dhuhur dan ashar atau maghrib
dan isya’ dalam pelaksanaannya tidak boleh dipisah-pisahkan.
·
Jamak ta’khir
Yaitu
mengumpulkan dua waktu shalat dan dikerjakan di akhir di akhir waktu atau pada
shalat yang kedua. Contoh : Dzuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu ashar
atau magrib dan isyak di kerjakan pada waktu isya’. Adapun syarat-syarat jamak ta’khir adalah sebagai berikut:
1.
Niat menjalankan jamak ta’khir pada
waktu menjalankan shalat yang pertama, yaitu pada waktu dhuhur atau maghrib.
2.
Punya keyakinan atau dugaan kuat bahwa
dijalankannya shalat yang kedua ini (ashar atau isya’) dikarenakan yang
bersangkutan masih dalam perjalanan. Jika orang tersebut tiba dirumah saat
masih dalam waktu shalat ashar atau isya’, maka tidak boleh jamak ta’khir.
b.
Sebab diperolehkanya shalat jamak
·
Pada saat seseorang bepergian dan kondisi
diperjalanan tidak memungkinkannya salat sesuai waktu.
·
Pada saat seseorang sakit sehingga
kondidinya tidak memungkinkan untuk shalat fardhu tepat waktu.
·
Pada saat seorang muslimdihadapkan pada
kondisi yang sulit.
·
Pada saat seseorang melakukan pekerjaan
yang tidak dapat ditinggalkan, misalnya seorang penjaga pintu lintas kereta
api.
·
Pada saat cuaca sangat buruk misalnya
turun hujan deras dan disertai angin kencang sehingga menghalagi seseorang
pergi ke masjid.
B.
Ketentuan Salat Qasar
Shalat
qasar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat wajib
yang yang dapat di qasar adalah dhuhur, ashar, dan isya’. Sedangkan maghrib dan
subuh tidak dapat di qasar.[2]
a.
Syarat-syarat sahnya shalat qasar adalah
sebagai berikut:
1.
Jarak perjalanan sekurang-kurangnnya 81
km
2.
Bepergian bukab untuk maksiat
3.
Salat yang boleh diqasar hanya salat
yang empat rakaat saja.
4.
Niat mengqasar pada waktu takbiratul
ihram
5.
Tidak makmum kepada orang yang salat
bukan musafir
b.
Sebab dibolehkannya mengqosor shalat
Sebab
dibolehkanya mengqasar salat adalah sama dengan sebab yang membolehkan menjamak
salat, misalnya karena uzur, perjalanan sakit dan lainya.
C. Ketentuan Shalat jamak Qasar
Shalat jamak qasar yaitu
salat jamak dan qasar yang dilaksanakan bersama-sama. Misalnya salat dhuhur dan
ashar dijamak, kemudian pelaksanaannya di qasar. Akan tetapi jika yang di qasar
adalah shalat maghrib dan isya’, maka yang bisa di qasar hanya shalat isya’
saja, sedangkan shalat maghrib tetap dijalankan tiga rakaat.[3]
Cara mengerjakan shalat
jamak qasar tidak berbeda seperti halnya mengerjakan shalat jamak, yang
membedakan hanya rakaatnya saja yaitu pada salat qasar dikerjakan dua-dua
rakaat.
Kompetensi
Dasar
2.2
Mempraktikkan salat jamak,qasar dan jamak qasar
Misalnya : Ana pergi ke
Malaysia dari Bandara Juanda Surabaya menggunakan pesawat. Pesawat take off pukul 11:30 wib dan
mendarat di bandara Malaysia pukul 15:15 WIB. Waktu tersebut sudah masuk waktu
salat ashar sehingga cara melaksanakan salat adalah sebagai berikut: terlebih
dahulu ia melakukan shalat ashar niat jamak qasar 2 rakaat kemudian melanjutkan
niat salat dzuhur dengan jamak ta’hir dan qasar 2 rakaat. Jadi shalat ashar
dikerjakan terlebih dahulu, kemudian setelah itu salat dzuhur dikerjakan. Boleh
juga shalat dzuhur dikerjakan lebih dulu kemudian baru shalat ashar.
Kompetensi
Dasar
2.3 Menjelaskan
ketentuan shalat dalam keadaan Darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan.
A.
Ketentuan Shalat dalam keadaan sakit
Dilakukan
ketika seseorang mengalami sakit sehingga tidak mampu untuk berdiri, maka ia
diperbolehkan shalat dengan duduk, jika tidak mampu berdiri maka salat dengan
berbaring miring, jika tidak mampu dengan
berbaring miring maka salat dengan terlentang dan seterusnya. Rosulullah SAW bersabda yang artinya :” dari Ali bin Abi Thalib r.a berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang yang sakit jika kuasa
seseorang salatlah dengan berdiri, jika
tidak kuasa salatlah sambil duduk. Jika jika ia tidak mampu sujud isyarat saja
dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah
dari pada rukuknya. Jika ia tidak kuasa
salat sambil duduk salatlah ia dengan berpaling kesebelah kanan menghadap
kiblat. Jika tidak kuasa juga, maka salatlah ia terlentang dengan kedua kakinya
kearah kiblat (H.R Daruqutni)[4]
1.
Tata cara salat dalam keadaan sakit
a.
Salat dengan posisi duduk
Cara duduknya ialah
bersimpuh, atau boleh pula duduk seperti ketika duduk tasyahud awal, yakni
duduk tawaruk. Dengan cara duduk ini, maka mengerjakan rukuknya ialah dengan
membungkuk sedikit, dan sujudnya seperti cara sujud biasa. Semua bacaan yang
dibaca sama dengan bacaan sewaktu salat sambil berdiri.
b.
Shalat dengan posisi badan miring
Jika
seseorang melakukan salat dengan keadaan miring, ia miring kesebelah kanan
dengan kepala disebelah utara dan kaki disebelah selatan. Semua bacaan yang
dibaca sama dengan bacaan sewaktu salat sambil berdiri atau salat sambil duduk.
Sedangkan untuk rukuk dan sujudnya cukup dengan menggerakkan kepala sesuai
dengan kemampuan.
c.
Salat dengan posisi berbaring
(terlentang)
Dengan cara kedua kaki dihadapkan kearah
kiblat. Jadi gerakan salat cukup dengan isyarat dan bacaan salat tetap seperti
salat biasanya, dan jika tidak mampu cukup dengan kedipan dati atau mata.
B.
Salat dalam Kendaraan
Salat
dalam kendaraan dilakukan saat seseorang bepergian jauh dan melewati beberapa
waktu salat dalam perjalanan. Orang yang diatas kendaraan yang tidak dapat
berhenti, kecuali setelah sampai tujuan. Misalnya orang yang naik kereta api,
kapal laut dan kapal terbang, maka boleh melaksanakan salat diatas kendaraan
walaupun dalam situasi normal.
1.
Cara bersuci dalam kendaraan
Yaitu
dengan cara menggunakan air wudlu, jika air terbatas diperbolehkan bertayammum
di jok atau di kaca, adapun hadas yang disucikan dengan tayammum hanya
digunakan untuk salat satu waktu sekalipun belum batal.
2.
Tata cara salat dalam kendaraan
Hendaklah
seseorang yang salat dalam kendaraan menghadap kiblat yaitu ketika niat dan
ketika takbirotul ikhrom, kemudian selanjutnya boleh menghadap kemana saja. Jika
mungkin dikerjakan dengan berdiri maka dengan berdiri dan jika tidak memungkinkan
salat dengan berdiri maka boleh dengan duduk.
A.
Praktik salat dalam keadaan darurat
ketika sakit
Salat
dengan duduk caranya yaitu: mengagangkat kedua tangan untuk takbirotul ikhram
dan menghadap kiblat, kemudian rukuk dengan cara membungkukan badan sedikit, gerakan
iiktidal dengan cara kembali duduk seperti ketika takbirotul ikhrom, gerakan
sujud dengan membungkukan badan lebih rendah dari pada rukuk, duduk diantara
dua dan gerakan duduk tasyahud yaitu
duduk seperti ketika iktidal dan takbirotul ikhrom.
B.
Praktik salat dalam kendaraan.
a.
Apabila menggunakan kendaraan pribadi,
jika waktu salat tiba diusahakan untuk mencari masjid setelah itu melakun salat
jamak dan qasar
b.
Salat dalam kendaraan memungkinkan
dengan berdiri,apabila tidak memungkinkan salat sambil duduk,yaitu dengan cara
salat seperti orang sakit.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Shalat jamak ialah salat yang
dikumpulkan, yaitu dua shalat fardu
dikerjakan pada satu waktu. Shalat jamak ada 2 macam yaitu Jamak taqdim ialah mengumpulkan dua waktu shalat dan dikerjakan
di awal waktu atau pada waktu salat yang pertama; dan Jamak ta’khir ialah
mengumpulkan dua waktu shalat dan dikerjakan di akhir di akhir waktu atau pada
shalat yang kedua.
2.
Shalat qasar adalah meringkas shalat
empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat wajib yang yang dapat di qasar adalah
dhuhur, ashar, dan isya’. Sedangkan maghrib dan subuh tidak dapat di qasar.
3.
Shalat jamak qasar yaitu salat jamak dan
qasar yang dilaksanakan bersama-sama.
4.
Cara shalat bagi orang yang sakit adalah jika kuasa seseorang salat dengan berdiri, jika
tidak kuasa salat sambil duduk. Jika jika ia tidak mampu sujud isyarat saja
dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah
dari pada rukuknya. Jika ia tidak kuasa
salat sambil duduk salatlah ia dengan berpaling kesebelah kanan menghadap
kiblat. Jika tidak kuasa juga, maka salatlah ia terlentang dengan kedua kakinya
kearah kiblat
5.
Cara salat dalam kendaraan adalah menghadap
kiblat yaitu ketika niat dan ketika takbirotul ikhrom, kemudian selanjutnya
boleh menghadap kemana saja. Jika mungkin dikerjakan dengan berdiri maka dengan
berdiri dan jika tidak memungkinkan salat dengan berdiri maka boleh dengan
duduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar