Jumat, 07 Maret 2014

Tata Cara Shalat Qasar, Jamak Dan Jamak Qasar, Serta Salat Dalam Keadaan Darurat


Klik disini untuk DOWNLOAD


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan fiqih merupakan salah satu pendidikan agama islam yang diterapkan dalam institusi pendidikan sebagai sarana mewujudkan tujuan pendidikan, membentuk manusia yang mengerti akan syari’at agama islam.
Pendidikan fiqih selama ini telah diterapkan lewat pendidikan agama islam. Sesuai dengan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia no 2 tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan dan standar isi pendidikan agama islam di Madrasah Tsanawiyah, maka kurikulum pendidikan fiqih di Madrasah Tsanawiyah harus sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan dimana pendidikan fiqih diharapkan mampu menciptakan individu yang tahu akan syari’at agama islam, serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam materi fikih kelas 7 semester 1 tedapat beberapa standar kompetensi, diataranya adalah melaksanakan tata cara shalat qasar, jamak dan jamak qasar, serta salat dalam keadaan darurat. Shalat jamak ialah salat yang dikumpulkan, yaitu  dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu. Shalat qasar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sedangkan Salat jamak qasar yaitu salat jamak dan qasar yang dilaksanakan bersama-sama.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ketentuan salat jamak, qasar dan jamak qasar?
2.      Bagaimana contoh praktik salat jamak, qasar dan jamak qasar dalam kehidupan sehari-hari?
3.      Bagaimana ketentuan shalat dalam keadaan Darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan?
4.      Bagaimana contoh praktik salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan dalam kehidupan sehari-hari?




BAB II
PEMBAHASAN

A. Ketentuan Shalat jamak
Shalat jamak ialah salat yang dikumpulkan, yaitu  dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu.[1]
a.       Macam macam Shalat jamak
·         Jamak taqdim
Yaitu mengumpulkan dua waktu shalat dan dikerjakan di awal waktu atau pada waktu salat yang pertama. Contoh : salat dzuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu dzuhur atau shalat magrib dengan salat isya’ dikerjakan pada waktu magrib. Adapun syarat-syarat  jamak takdim adalah sebagai berikut:
1.      Niatnya diletakkan dalam shalat yang pertama. Misalnya ketika hendak menjalankan jamak taqdim Isya’ dalam waktu Maghrib, maka sewaktu menjalankan shalat Maghrib harus niat jamak taqdim isya’dengan maghrib.
2.      Harus tertib, yaitu menjalankan shalat dhuhur terlabih dulu kemudian shalat ashar, atau shalat maghrib dulu kemudian shalat isya’.
3.      Pelaksanaannya harus berurutan diantara dua shalat yang dijamak. Yakni diantara shalat dhuhur dan ashar atau maghrib dan isya’ dalam pelaksanaannya tidak boleh dipisah-pisahkan.
 
·         Jamak ta’khir
Yaitu mengumpulkan dua waktu shalat dan dikerjakan di akhir di akhir waktu atau pada shalat yang kedua. Contoh : Dzuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu ashar atau magrib dan isyak di kerjakan pada waktu isya’. Adapun syarat-syarat  jamak ta’khir adalah sebagai berikut:
1.      Niat menjalankan jamak ta’khir pada waktu menjalankan shalat yang pertama, yaitu pada waktu dhuhur atau maghrib.
2.      Punya keyakinan atau dugaan kuat bahwa dijalankannya shalat yang kedua ini (ashar atau isya’) dikarenakan yang bersangkutan masih dalam perjalanan. Jika orang tersebut tiba dirumah saat masih dalam waktu shalat ashar atau isya’, maka tidak boleh jamak ta’khir.

b.      Sebab diperolehkanya shalat jamak
·         Pada saat seseorang bepergian dan kondisi diperjalanan tidak memungkinkannya salat sesuai waktu.
·         Pada saat seseorang sakit sehingga kondidinya tidak memungkinkan untuk shalat fardhu tepat waktu.
·         Pada saat seorang muslimdihadapkan pada kondisi yang sulit.
·         Pada saat seseorang melakukan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, misalnya seorang penjaga pintu lintas kereta api.
·         Pada saat cuaca sangat buruk misalnya turun hujan deras dan disertai angin kencang sehingga menghalagi seseorang pergi ke masjid.

B. Ketentuan Salat Qasar
Shalat qasar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat wajib yang yang dapat di qasar adalah dhuhur, ashar, dan isya’. Sedangkan maghrib dan subuh tidak dapat di qasar.[2]
a.       Syarat-syarat sahnya shalat qasar adalah sebagai berikut:
1.      Jarak perjalanan sekurang-kurangnnya 81 km
2.      Bepergian bukab untuk maksiat
3.      Salat yang boleh diqasar hanya salat yang empat rakaat saja.
4.      Niat mengqasar pada waktu takbiratul ihram
5.      Tidak makmum kepada orang yang salat bukan musafir
b.      Sebab dibolehkannya mengqosor shalat
Sebab dibolehkanya mengqasar salat adalah sama dengan sebab yang membolehkan menjamak salat, misalnya karena uzur, perjalanan sakit dan lainya.

C. Ketentuan Shalat jamak Qasar
Shalat jamak qasar yaitu salat jamak dan qasar yang dilaksanakan bersama-sama. Misalnya salat dhuhur dan ashar dijamak, kemudian pelaksanaannya di qasar. Akan tetapi jika yang di qasar adalah shalat maghrib dan isya’, maka yang bisa di qasar hanya shalat isya’ saja, sedangkan shalat maghrib tetap dijalankan tiga rakaat.[3]
Cara mengerjakan shalat jamak qasar tidak berbeda seperti halnya mengerjakan shalat jamak, yang membedakan hanya rakaatnya saja yaitu pada salat qasar dikerjakan dua-dua rakaat.
Kompetensi Dasar
2.2 Mempraktikkan salat jamak,qasar dan jamak qasar
Misalnya : Ana pergi ke Malaysia dari Bandara Juanda Surabaya menggunakan pesawat. Pesawat take off pukul 11:30 wib dan mendarat di bandara Malaysia pukul 15:15 WIB. Waktu tersebut sudah masuk waktu salat ashar sehingga cara melaksanakan salat adalah sebagai berikut: terlebih dahulu ia melakukan shalat ashar niat jamak qasar 2 rakaat kemudian melanjutkan niat salat dzuhur dengan jamak ta’hir dan qasar 2 rakaat. Jadi shalat ashar dikerjakan terlebih dahulu, kemudian setelah itu salat dzuhur dikerjakan. Boleh juga shalat dzuhur dikerjakan lebih dulu kemudian baru shalat ashar.



Kompetensi Dasar
2.3 Menjelaskan ketentuan shalat dalam keadaan Darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan.
A. Ketentuan Shalat dalam keadaan sakit
Dilakukan ketika seseorang mengalami sakit sehingga tidak mampu untuk berdiri, maka ia diperbolehkan shalat dengan duduk, jika tidak mampu berdiri maka salat dengan berbaring miring,  jika tidak mampu dengan berbaring miring maka salat dengan terlentang dan seterusnya. Rosulullah SAW bersabda yang artinya : dari Ali bin Abi Thalib r.a berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang yang sakit jika kuasa seseorang salatlah dengan berdiri,  jika tidak kuasa salatlah sambil duduk. Jika jika ia tidak mampu sujud isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah  dari pada rukuknya.  Jika ia tidak kuasa salat sambil duduk salatlah ia dengan berpaling kesebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga, maka salatlah ia terlentang dengan kedua kakinya kearah kiblat (H.R Daruqutni)[4]
1.      Tata cara salat dalam keadaan sakit
a.       Salat dengan posisi duduk
Cara duduknya ialah bersimpuh, atau boleh pula duduk seperti ketika duduk tasyahud awal, yakni duduk tawaruk. Dengan cara duduk ini, maka mengerjakan rukuknya ialah dengan membungkuk sedikit, dan sujudnya seperti cara sujud biasa. Semua bacaan yang dibaca sama dengan bacaan sewaktu salat sambil berdiri.
b.      Shalat dengan posisi badan miring
Jika seseorang melakukan salat dengan keadaan miring, ia miring kesebelah kanan dengan kepala disebelah utara dan kaki disebelah selatan. Semua bacaan yang dibaca sama dengan bacaan sewaktu salat sambil berdiri atau salat sambil duduk. Sedangkan untuk rukuk dan sujudnya cukup dengan menggerakkan kepala sesuai dengan kemampuan.
c.       Salat dengan posisi berbaring (terlentang)
 Dengan cara kedua kaki dihadapkan kearah kiblat. Jadi gerakan salat cukup dengan isyarat dan bacaan salat tetap seperti salat biasanya, dan jika tidak mampu cukup dengan kedipan dati atau mata.

B.     Salat dalam Kendaraan
Salat dalam kendaraan dilakukan saat seseorang bepergian jauh dan melewati beberapa waktu salat dalam perjalanan. Orang yang diatas kendaraan yang tidak dapat berhenti, kecuali setelah sampai tujuan. Misalnya orang yang naik kereta api, kapal laut dan kapal terbang, maka boleh melaksanakan salat diatas kendaraan walaupun dalam situasi  normal. 
1.      Cara bersuci dalam kendaraan
Yaitu dengan cara menggunakan air wudlu, jika air terbatas diperbolehkan bertayammum di jok atau di kaca, adapun hadas yang disucikan dengan tayammum hanya digunakan untuk salat satu waktu sekalipun belum batal.
2.      Tata cara salat dalam kendaraan
Hendaklah seseorang yang salat dalam kendaraan menghadap kiblat yaitu ketika niat dan ketika takbirotul ikhrom, kemudian selanjutnya boleh menghadap kemana saja. Jika mungkin dikerjakan dengan berdiri maka dengan berdiri dan jika tidak memungkinkan salat dengan berdiri maka boleh dengan duduk.

salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan.
A.    Praktik salat dalam keadaan darurat ketika sakit
Salat dengan duduk caranya yaitu: mengagangkat kedua tangan untuk takbirotul ikhram dan menghadap kiblat, kemudian rukuk dengan cara membungkukan badan sedikit, gerakan iiktidal dengan cara kembali duduk seperti ketika takbirotul ikhrom, gerakan sujud dengan membungkukan badan lebih rendah dari pada rukuk, duduk diantara dua  dan gerakan duduk tasyahud yaitu duduk seperti ketika iktidal dan takbirotul ikhrom.

B.     Praktik salat dalam kendaraan.
a.       Apabila menggunakan kendaraan pribadi, jika waktu salat tiba diusahakan untuk mencari masjid setelah itu melakun salat jamak dan qasar
b.      Salat dalam kendaraan memungkinkan dengan berdiri,apabila tidak memungkinkan salat sambil duduk,yaitu dengan cara salat seperti orang sakit.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Shalat jamak ialah salat yang dikumpulkan, yaitu  dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu. Shalat jamak ada 2 macam yaitu Jamak taqdim ialah  mengumpulkan dua waktu shalat dan dikerjakan di awal waktu atau pada waktu salat yang pertama; dan Jamak ta’khir ialah mengumpulkan dua waktu shalat dan dikerjakan di akhir di akhir waktu atau pada shalat yang kedua.
2.      Shalat qasar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat wajib yang yang dapat di qasar adalah dhuhur, ashar, dan isya’. Sedangkan maghrib dan subuh tidak dapat di qasar.
3.      Shalat jamak qasar yaitu salat jamak dan qasar yang dilaksanakan bersama-sama.
4.      Cara shalat bagi orang yang sakit adalah jika kuasa seseorang salat dengan berdiri,  jika tidak kuasa salat sambil duduk. Jika jika ia tidak mampu sujud isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah  dari pada rukuknya.  Jika ia tidak kuasa salat sambil duduk salatlah ia dengan berpaling kesebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga, maka salatlah ia terlentang dengan kedua kakinya kearah kiblat
5.      Cara salat dalam kendaraan adalah menghadap kiblat yaitu ketika niat dan ketika takbirotul ikhrom, kemudian selanjutnya boleh menghadap kemana saja. Jika mungkin dikerjakan dengan berdiri maka dengan berdiri dan jika tidak memungkinkan salat dengan berdiri maka boleh dengan duduk.



[1]Moh Rifai. Mutiara Fiqih. (Semarang: CV.Wicaksana.1998). hlm 312-315

[2] Ibid, hlm 316-317
[3] Umar Faruq. Pedoman Shalat Lengkap. (Jakarta: Pustaka Media. 2001.) hlm 39-41

[4] Moch Astraf. Tuntunnan Shalat. (Solo: Al Bahri. 2006.) hlm. 79-85

Tidak ada komentar:

Posting Komentar