Klik
disini untuk DOWNLOAD
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar belakang Masalah
Hadits memiliki beberapa arti yaitu
diantaranya komunikasi, cerita atau perbincangan, sejarah, atau peristiwa yang
actual. Sedangkan hadits menurut istilah yaitu sebagai makna atau sesuatu yang
di nisbahkan kepada Nabi Saw baik berupa perkataan, perilaku maupun taqrir
beliau terhadap tindakan sahabat atau diskripsi tentang sifat dan karakternya.
Dare pengertian
hadits tersebutterkadang kita temikan istilah lain yang digunakan untuk
mengungkapkan makna yang sama dengan arti hadits seperti kite atsar, dan
khabar. Dari sebutan ierakhir ini sebagian ulama menganggap sininim sebagian
lagi (khususnya kalangan khurosam) menggunakan khabar yang meliputi segala yang
datang dari nabi dan dare sahabat serta tabi’in, sebagian ada yang menganggap
hadits khusus yang datang dari nabi sementara khabar yang datang selain nabi.
Sehingga para muhadditsin menyebut terhadap hadits yang marfu’ dan mauquf dare
suatu khabar dengan sebutan atsar sementara kalangan khurosam khuusnya
menybut mauquf sebagai atsar dan marfuk sebagai khabar
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
mendiskripsikan fungsi – fungsi hadits terhadap Al – Qur’an ?
2.
Jelaskan fungsi – fungsi hadits terhadap Al – Qur’an !
3. Berilah
contoh fungsi – fungsi hadits terhadap Al – Qur’an !
BAB
II
Pembahasan
A. Mendiskripsikan
fungsi – fungsi hadits terhadap Al – Qur’an ?
Al
– Qur’an dan hadits merupakan dua sumber syariat Islam yang tetap, yamg orang
Islam tidak mungkin memahami Islam secaramendalam dan lengkap tanpa
kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Banyak ayat Al – Qur’an dan hadits
yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan sumber hukum Islam selain
Al – Qur’an yang wajib di ikuti baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
Untuk
mengetahui posisi hadits terhadap Al – Qur’an , maka tidak lepas dare posisi
Nabi Saw terhadap Al – Qur’an. Berikut ini beberapa informasi Al – Qur’qn
sendidi tentang kedudukan Nabi (hadits) dalam Al – Qur’an serta keajiban umat
manusia mentaatinya, Yaitu :
1. Nabi
berfungsi sebagai penjelas Al – qur’an
2. Nabi
sebagai pembuat hukum
3. Nabi
sebagai teladan masyarakat muslim
4. Nabi
wajib dipatuhi masyarakat
Dari keempat point
diatas dapat memberikan arti bahwa pada diri rasulullah atau seluruh aktifitas
yang disebut perilaku, perkataan, ketetapan dan sifatnya sebagai sunnah menjadi
sumber hukum yang harus dipedomi oleh umat selain kepada Al – qur’an[1]
B. FUNGSI HADIS TERHADAP AL-QURAN
Al-Quran dan hadis
sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara satu dengan
yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-Quran
sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum
dan global. Oleh karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil
untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi al-Quran tersebut. Hal ini sesuai
dengan firman Allah SWT:
Oleh karena itu,
fungsi hadis Rasul SAW sebagai penjelas (bayan) al-Quran itu
bermacam-macam. Imam Mr( bin Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan
al-taqrcir,baytin alta,sir, baydn al-tafshil, bayan al-ba'ts,
bayanal-tasyrr. Imam
Syafi
menyebutkan lima fungsi, yaitu baen bayan at-takhshish, bayan al-ta'yin,
bayan al-tasyri" dan bayan alnasakh. Dalam
"Al-Risalah" is menambahkan dengan bayan alisydrah. Immo Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat
fungsi, yaitu bayan al-ta'kid, bayan dtafsir, bayan al-tasyri , dan bayan
al-takhshish.8 Agar masalah ini lebih jelas, maka di bawah ini
akan diuraikan satu-persaltu
1. Bayan at-Taqrir
Bayan
al-tagrir disebut juga dengan bayan dan bayan al-itsbat. Yang
dimaksud dengan bayan ini, ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah
diterangkan di dalam al-Quran. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi
Abu Hamadah menyebut bayan tawir atau
bayan ta'kid ini dengan istilah bayan al-muwafiq li al-nas al-kittib.
Hal ini dikarenakan munculnya hadis-hadis itu sealur (sesuai) dengan nas
al-Quran.12
2. Bayan al-Tafsir
Yang dimaksud dengan bayou al-tafsir adalah bahwa
kehadiran hadis berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap
ayat-ayat al-Quran yang masih bersifat global (mujmal), memberikan
ersyaratan/batasan (taqykl) ayat-ayat al-Quran yang bersifat mutlak, dan
mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat al-Quran yang masih bersifat
umumy/Di antara contoh:
"Shalatlah
sebagaimana engkau melihat aku shalat". (HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan
bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam al-Quran tidak menjelaskan secara
rinci. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah:
Dan
kerjakanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku7ah beserta orang-orang yang ruku. (QS.
Al-Bagarah 43)
3. Bayan
at-Tasyri'
Yang dimaksud dengan Bayern
Al-Tasyrr adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak
didapati dalam
al-Quran, atau
dalam al-Quran hanya terdapat pokok-pokoknya (ashl) saj a. Abbas
Mutawalli Hammadah juga menyebut bayan ini
dengan "zit' 'id `ala db al-karim" .I8
Hadis Rasul SAW dalam
segala bentuknya (baik yang qauli, fi'li maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat dalam al-Quran. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukkan bimbingan dan menjelaskan duduk persoalannya.[2]
segala bentuknya (baik yang qauli, fi'li maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat dalam al-Quran. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukkan bimbingan dan menjelaskan duduk persoalannya.[2]
4. Bayan al-Nasah
Ketiga bayan yang
pertama yamg telah di uraikan di atas di sepakati para ulama, meskipun untuk
bayan yang ketiga ada sedikit perbedaan yang nterutama menyangkut definisinya
saja. Untuk bayan jenis keempat ini, terjadi perbedaan pendapat yang sangat
tajam. Ada yang mengikuti dan menerima fungsi hadits sebagai nasikh terhadap
sebagian hukum alquran dan ada juga yang menilaknya.
Kata nasakh
secara bahasa berate ibthal (membatalkan), tahwil (memindahkan), dan tasyghir
(mengubah). Para ulam mengartian bayan al –nasakh ini banyak yang melalui
pendekatan banana, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat
menta’rifkannya. Termasuk perbedaan di antara para ulama mutaakhirin dengan
ulama mutaqoddimin. Menurut pendapat yang di pegang dare ulama mutaqoddimin,
bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu
hukum meskipun jelas, karena telah berakhir masa keberlakuaanya serta tidak
bisa di amalkan lagi, dan syara’ (pembuat syari;at) menurunkan ayat tersebut
tidak diberlakukan selama-lamanya (temporal).
Jadi intinya
ketentuan yang datang kemudian tersebut mengahapus ketentuan yang dahulu,
karena yang terakhir di pandang lebig luas dan lebih cocok dengan nuansanya.
C. contoh fungsi hadits terhadap
alqur’an
1. Surah Al-Baqarah ayat 185
(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.
Sesuai ayat di atas hadist memberikn
keterangan bahwa
No. Hadist: 1767
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ
شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ
عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ
فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ وَقَالَ غَيْرُهُ عَنْ اللَّيْثِ
حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ وَيُونُسُ لِهِلَالِ رَمَضَانَ
Telah menceritakan
kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada saya Al Laits
dari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepada saya Salim bin
'Abdullah bin 'Umar bahwa Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Aku mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu melihatnya
maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah. Apabila kalian
terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan)
". Dan berkata, selainnya dari Al Laits telah menceritakan
kepada saya 'Uqail dan Yunus: "Ini
maksudnya untuk hilal bulan ramadhan”Ram
Surat Al- Maidah : 6
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,
Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur.” (Q.S. Al – Maidah : 6 )
Surah Al-Maidah ayat 38 tentang mencuri
Artinya :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk
mengetahui posisi hadits terhadap Al – Qur’an , maka tidak lepas dare posisi
Nabi Saw terhadap Al – Qur’an. Berikut ini beberapa informasi Al – Qur’qn
sendidi tentang kedudukan Nabi (hadits) dalam Al – Qur’an serta keajiban umat
manusia mentaatinya, Yaitu :
1. Nabi
berfungsi sebagai penjelas Al – qur’an
2. Nabi
sebagai pembuat hukum
3. Nabi
sebagai teladan masyarakat muslim
4. Nabi
wajib dipatuhi masyarakat
Adapun fungsi –
fungsi hadits terhadap Al - qur’an adalah ;
1. Bayan at – taqrir
2. Bayan at – tafsir
3. Bayan at – tasyri
4. Bayan an – nasakh
Contoh fungsi
hadits terhadap Al – quran ;
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ
شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ
عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ
فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ وَقَالَ غَيْرُهُ عَنْ
اللَّيْثِ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ وَيُونُسُ لِهِلَالِ رَمَضَانَ
Telah menceritakan
kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada saya Al Laits
dari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepada saya Salim bin
'Abdullah bin 'Umar bahwa Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Aku mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu melihatnya
maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah. Apabila kalian
terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan)
". Dan berkata, selainnya dari Al Laits telah menceritakan
kepada saya 'Uqail dan Yunus: "Ini
maksudnya untuk hilal bulan ramadhan”Ram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar