Klik
disini untuk DOWNLOAD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita
ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw. Dalam masalah penanganan jenazah adalah
petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat
lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan
yang memperhatikan sang mayat. Termasuk member tuntunan yaitu bagaimana
sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.
Dengan
demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw. Dalam mengurus jenazah ini
merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang
sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian
bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu,
keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan
orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang
meninggal.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Tata
Cara Mengurus Jenazah?
2.
Bagaimana
Perihal Sholat Jenazah?
3.
Bagaimana Tata
cara Penguburan Jenazah?
4.
Bagaimana
Mempraktikkan tata cara pengurusan Jenazah?
C. Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui
tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana tata cara yang terbaik dalam mengiring jenazah hingga mengantarkannya
ke dalam liang kubur sebagai bentuk penghormatan terakhir baginya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tata Cara Mengurus Jenazah
1. Hal-hal
yang harus dilakukan setelah seseorang meninggal
Apabila
menjumpai seseorang yang telah menghembuskan nafasnya yang terakhir, maka
diharuskan untuk melakukan hal-hal seperti berikut:
1.
Segera
memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya
2.
Menutup seluruh
badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.
3.
Menyegerakan
pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.
2. Memandikan mayat
Apabila seorang meninggal dunia, maka wajib bagi sekelompok muslim
untuk segera memandikannya. Dalam memandikan mayat, hendaknya menjaga hal-hal
sebagai berikut:
1.
Memandikan tiga
kali lebih sesuai dengan yang dibutuhkan
2.
Hendaklah
memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)
3.
Hendaklah air
yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya
4.
Pada akhir
memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus, atau
sejenisnya
5.
Menguraikan
rambutnya
6.
Memulai
memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika
berwudhu
7.
Hendaklah yang
memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan yang yang memandikan
mayat perempuan adalah orang-orang perempuan
8.
Cara
memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau semisalnya. Lalu
digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan.
Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu ketiak dan kemaluan,
menyisir rambut jenazah. Lalu menyekanya dengan handuk.
3. Mengkafani jenazah
Setelah
usai memandikan jenazah, maka diwajibkan mengkafaninya. Kafan yang digunakan
utuk membungkus jenazah hendaklah mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya.
Mengkafani jenazah dilakukan dengan cara: dianjurkan mengkafani dengan 3 helai
kain kafan yang berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan
untuk jenazah perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian
membalut jenazah dengan kain kafan tersebut.
Pada lapis yang pertama dibubuhi wewangian
khusus, kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi
terlentang. Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan
jenazah. Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi
aurat jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi
wewangian pada lekuk wajah jenazah. Kemudian lembaran pertama dilipat dari
sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti
halnya lembaran yang pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang
berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan
kakinya agar tidak lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah
kepala.
Jenazah wanita dikafani dengan lima
helai kain yaitu kain sarung untuk menutupi bagian bawahnya, kerudung untuk
menutupi bagian kepalanya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan kirinya)
serta dua helai kain yang digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.[1]
B. Menyolatkan jenazah
Mensholatkan jenazah orang Islam adalah fardhu kifayah.
Mensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:
1.
Imam hendaklah
berdiri setentang dengan kepala jenazah, apabila jenazahnya laki-laki, dan
berdiri tepat pada bagian tengah jenazah apabila jenazahnya perempuan
2.
Kemudian imam
takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca taawudz, kemudian surat
al-fatihah
3.
Pada takbir
kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tashyahud
4.
Kemudian
setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa
lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua
tangan.[2]
C. Penguburan Jenazah
Menguburkan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang lahat
dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan kedalam liang kubur secara perlahan,
jika tidak memungkinkan boleh menurunkan dari arah kiblat. Dalam meletakkan
jenazah kedalam liang kubur, hendaknya membaringkan jenazah dengan posisi
lambung kanan dibawah dan wajahnya menghadap kea rah kiblat. Sementara kepala
dan kedua kainya bertumpu pada sisi kanan dan menghadap kiblat.
Dimustahabkan
(disukai) bagi orang yang mengantar jenazah ke pemakaman untuk melemparkan tiga
kali genggaman tanah dengan kedua tangannya usai penutupan liang lahatnya.
Hal-hal yang disunahkan sesudah pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
Pertama: meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan
tidak diratakan dengan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
Kedua: hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
Ketiga: hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau
sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.
Keempat: hendaklah salah seorang berdiri di samping kuburan jenazah
untuk memohonkan kemantapan dalam menjawab setiap Tanya dalam kubur dan ampunan
bagi jenazah, seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama.
D.
Mempraktikkan Tata Cara Pengurusan Jenazah
1. Memandikan
jenazah
Hukum
memandikan jenazah adalah fardlu kifayah, artinya kewajiban ini dibebankan
kepada semua mukalaf di tempat itu, tetapi apabila dilakukan oleh sebagian
orang, gugurlah kewajiban seluruh mukalaf.
Berkaitan
dengan memandikan jenazah, berikut dibahas mengenai syarat memandikan jenazah,
orang yang memandikan jenazah, dan tata cara memandikan jenazah.
a. Syarat
memandikan jenazah
Ketika
memandikan jenazah, tidak semua orang boleh hadir. Mereka yang hadir aadalah
orang yang diperlukan kehadirannya. Oleh sebab itu, ada syarat tertentu yang
harus diperhatikan, antara lain :
1) Orang
muslim, berakal, dan balig cukup umur.
2) Orang
yang wajib memandikan jenazah wajib niat.
3) Orang
jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya
menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si
mayat.
b. Orang
yang utama memandikan jenazah.
1) Untuk
jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat,
kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan
boleh juga istrinya.
2) Untuk
jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga
terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
3) Jika
jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan
boleh laki-laki memandikannya,
4) Jika
perempuan yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya
atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh
salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda
sebagai berikut.
اذا ماتت اة مع ا لرجال, ليس معهم امراةغيرها,والرجل معالنساء,ليس
معهن رجل غيره فانهماييممان ويدفنا ن, وهمابمنز لةمن لم يجدالماء
Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di
lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di
lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah
mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan
orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
c. Tata cara memandikan jenazah
1) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain
basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
2) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
3) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari
segala kotoran.
4) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan
seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
5) Tinggiakan kepala jenazah agar air tidak mengalir
ke arah kepala.
6) Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan
kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian,
wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
7) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu.
Kemudian ke sebelah kirinya.
8) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air
mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
9) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik
dan menggosok anggota tubuhnya.
10) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh
ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali
dalam bilangan ganjil.
11) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah
dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar
najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup
untuk membuang najisnya saja.
12) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandiakan
dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
13) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah
wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pembaerian wewangian untuk jenazah
sebaiknya menggunakan kapur barus.
2. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah
dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum
mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardlu kifayah.
Dalam mengafani jenazah, terdapat hal-hal yang
disunnahkan, antara lain:
a. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan
menutupi seluruh tubuh.
b. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga
lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
d. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan
hendaknya diberi wangi-wangian.
e. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
a. Cara mengafani jenazah laki-laki
1) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang
paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur
barus.
2) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan
kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
3) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling
atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi
selembar dengan cara yang lembut.
5) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan
sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah
dibaringkan di liang lahat.
6) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh
badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh
ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak
ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa
saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua
atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang
lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhadak dalam perang uhud/
b. Cara mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan
putih, yaitu:
1) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi
seluruh badannya yang lebih lebar.
2) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3) Lembar ketiga untuk baju kurung.
4) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga
kaki.
5) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
1) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong
untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam
keadaan tertutup dengan kain dan letakkna diatas kain kafan sejajar, serta
taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
4) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di
jahit )
5) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja,
tidak di jahit )
6) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan
kebelakang.
7) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan
cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah
itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di
bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan ddilepaskan ikatanya
setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
3. Menyalatkan jenazah
Telah disepakati para ulama bahwa menyalatkan jenazah
hukumnya adalah fardlu kifayah. Seperti yang diriwayatkan oleh Rasulullah.
صلواعلى موتاكم
Artinya:
Sholatilah oranng yang meninggal dunia
diantaramu. (HR.Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah)
Sholat
jenazah mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu diantaranya tidak
dipenuhi maka ia batal dan tiadak dianggap sah oleh syarak. Diantara rukun
menyalatkan jenazah sebagai berikut:
a. Berniat
menyalatkan jenazah
sebelum
menyalatkan jenazah, hendaklah wudlu terlebih dahulu seperti sholat biasa.
Kemudian, berniat hendak menyolatkan jenazah.
Niat
menegakkan sholat jenazah karena Allah swt baik jenazah laki-laki, perempuan
maupun anak-anak (hadir atau gaib ). Niat dibaca dalam hati.
b. Takbir
empat kali.
1) Takbir
pertama untuk melakukan sholat dengan mengangkat tangan dilanjutkan membaca
surat al-Fatiha.
2) Mengangkat
tangan untuk takbir kedua. Lalu membaca shalawat berikut.
اللهم صل على محمدوععلى ال محمد كماصليت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم
وبارك على محمدوعلى ال محمد. كماباركت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم. فى العالمين
انك حميدمجيد.
Artinya:
Ya
Allah limpahkanlah rahmad kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah
Engkau beri rahmad kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah keberkahan
kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri keberkahan
kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh ala mini, engkaulah yang Maha
Terpuji lagi Maha Mulia.
3) Mengangkat
tangan untuk takbir ketiga, lalu mendoakan si jenazah. Dengan do’a seperti
berikut.
اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه واكرمنزله ووسع مدخله واغسله
بماءوثلج وبردونقه من الخطاياكماينقى الثوب الابيض من الدنس وابدلهداراخيرامن داره
واهلاخيرامن اهله وقه فتنة القبروعذاب النار.
Artinya :
Ya
Allah, ampunilah dia, berilah dia rahmad dan kesejahteraan, maafkanlah dia,
hormatilah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dia dengan
air dan salju serta smbun. Bersihkanlah dia dari segala dosanya, sebagaimana
kain putih yang bersih dari segala kotoran, gantilah buat dia rumah yang lebih
baik dari rumahnya yang dahulu, gantilah buat dia ahli keluarganya yang lebih
baik dari pada ahli keluarganya yang dahulu, peliharalah dia dari bencana kubur
dan siksa api neraka.
4) Mengangkat
tangan dan takbir keempat, lalu diam sejenak atau membaca doa. Doa merupakan
rukun sholat jenazah yang telh disepakati para fukaha. Disunnahkan doa setelah
takbir keempat, meskipun seseorang telah berdoa setelah takbir . doa untuk
jenazah laki-laki seperti berikut:
اللهم لا تحرمنااجرهولاتفتنابعده واغفرلناوله
Artinya
:
Ya
Allah, janganlah Engkau halangi kami dari mendapat pahalanya, janganlah Engkau
jadikan fitnah kami setelah dia tiada, ampunilah kami dan dia.
5) Mengucapkan
salam
c. Berdiri
bagi yang kuasa
Berdiri
merupakan rukun menyalatkan jenazah menurut jumhur ulama. Oleh sebab itu, tidak
sah menyalatkan jenazah sambil berkendaraan.
4. Menguburkan
jenazah
Setelah
disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat
orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan
terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang membusuk
tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia.
Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan
pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali
pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar
posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah
atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau
bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.[3]
BAB III
KESIMPULAN
1. Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan
bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan
dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi
dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
2. Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah
menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari
dari takdir-Nya.
3. Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan
Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan
memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan
mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak
beramal saleh akan menerima azab-Nya.
4. Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt
yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru
(kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan
dikuburkan.
5. Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
6. Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih
sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
DAFTAR PUSTAKA
M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan
Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
Buku P3KMI terbitan IAIN Surakarta
2012
Christriyati Ariani. 2002. Motivasi Peziarah. Yogyakarta: Putra Widya.
Syamsuri.
2007.Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI .Jakarta :Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar