Jumat, 07 Maret 2014

Syarat, Rukun, Wajib Sunat Haji Dan Umrah




Klik disini untuk DOWNLOAD

1. Syarat Haji dan Umrah
a. Pengertian Syarat
Menurut bahasa adalah (ربط) yang artinya mengikat. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan bahwa Syarat adalah:
ماَ يَلْزَمُ الشَيْئِ وَالْتِزَامُهُ [1]
Artinya:
Yang mengharuskan sesuatu dan menjadikan keharusannya.
Menurut Istilah fikih, syarat sering diartikan sebagai berikut:
مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدٌ وَلاَ عَدَمٌ لِذَاتِهِ.[2]
Artinya:
Ketiadaan sesuatu tidak mengharuskan ketiadaan yang lain dan adanya dia tidak mengharuskan ada dan tidak adanya yang lain.
b. Syarat wajib Haji dan Umrah
Syarat wajib Haji dan Umrah menurut pandangan jumhur fuqaha adalah:
1) Islam
2) baligh
3) berakal sehat
4) merdeka (bukan hamba sahaya), dan
5) mampu (istitha’ah).
Syarat tersebut di atas disepakati oleh empat mazhab kecuali Imam Malik yang menyatakan syarat wajib haji dan umrah hanya satu yaitu Islam.[3]
c. Syarat sahnya haji dan umrah
Mengenai syarat sahnya haji dan umrah terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama:
1) Menurut Mazhab Hanafi, syarat sahnya haji dan umrah adalah:
a) Islam
b) Ihram
c) Dilaksanakan pada waktu dan tempat yang tepat
2) Menurut Mazhab Maliki
Syarat sahnya haji dan umrah hanya satu, yaitu Islam.[4]
3) Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, syarat sahnya haji dan umrah adalah:
a) Islam, maka tidak sah hajinya/umrahnya orang selain muslim
b) Mumayyiz (sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk), anak yang belum mumayyiz tidak sah hajinya/umrahnya.
c) Dilaksanakan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Empat Imam Mazhab sepakat mensahkan wali bagi si anak yang belum mumayyiz mewakili ihramnya, menghadirkannya di Arafah, meluntar jamrah baginya serta membawanya thawaf dan sa’i.[5]
2. Rukun Haji
a. Pengertian Rukun
Menurut bahasa (الركن) berarti sisi/unsur pokok dari sesuatu.[6] Adapun menurut istilah rukun adalah:
مَا يَقُوْمُ بِهِ ذَالِكَ الشَّيْئُ مِنَ التَّقَوُّمِ إِذْ قَوَّامُ الشَّيْئِ بِرُكْنِهِ لاَ مِنَ القِيَامِ. [7]
Artinya:
Apa yang menopang berdirinya sesuatu, karena sesuatu itu berdiri dengan unsur pokoknya (rukun) bukan karena berdiri sendiri.
b. Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan-amalan haji yang apabila ditinggalkan maka batal hajinya. Dalam hal ini, di antara para fuqaha terdapat perbedaan pendapat;
1) Menurut Mazhab Hanafi, rukun haji ada dua, yaitu:
a) wukuf di Arafah; dan
b) Empat kali putaran dalam thawaf ifadhah sedangkan tiga kali putaran lainnya sekedar wajib.[8]
2) Menurut Mazhab Maliki dan Hambali, rukun haji ada empat, yaitu:
a) ihram
b) thawaf ifadhah
c) sa’i, dan
d) wukuf di Arafat (hari Arafah).[9]
3) Menurut Mazhab Syafi’i ada enam,yaitu:
a) Ihram;
b) Thawaf Ifadhah;
c) Sa’i
d) Wukuf di Arafat (hari Arafah).
e) Memotong/menggunting rambut
f) Tertib
Yang dimaksud tertib di sini adalah mendahulukan ihram dari semua amalan haji. Melaksanakan wukuf sebelum thawaf Ifadhah dan menggunting rambut, melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum sa’i kecuali yang telah sa’i pada waktu thawaf qudum (bagi yang melaksanakan haji ifrad atau qiran), maka setelah thawaf ifadhah tidak diharuskan sa’i lagi.[10]
c. Rukun Umrah
Mengenai rukun umrah juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, di anatarnya adalah;
1) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima yaitu:
a) Ihram
b) Thawaf
c) Sa'i
d) Memotong/menggunting rambut
e) Tertib
2) Menurut Mazhab Maliki dan Hambali ada tiga, yaitu :
a) Ihram
b) Thawaf
c) Sa'i
3) Menurut Mazhab Hanafi yaitu empat putaran thawaf, sedangkan yang tiga putaran lainnya hukumnya wajib.[11]
Rukun haji atau umrah kalau ditinggalkan haji atau umrahnya belum selesai (tidak sah).
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji atau umrah adalah sesuatu hal yang apabila ditinggalkan sah haji atau umrahnya akan tetapi wajib membayar dam.
a. Pengertian Wajib
Menurut bahasa wajib adalah (ثبت ولزم) artinya keharusan dan kepastian.[12]
Menurut istilah adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.[13]
Wajib (haji/umrah) berbeda dengan rukun, karena apabila wajib haji dan wajib umrah ditinggalkan hajinya tetap sah, akan tetapi wajib membayar dam.
b. Wajib Haji
1) Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu:
a) Sa'i
b) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
c) Meluntar jamaah
d) Menggunting/ memotong rambut
e) Thawaf Wada'.[14]
2) Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu :
a) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
b) Mendahulukan meluntar jamrah aqabah dan menggunting rambut dan thawaf ifadhah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah)
c) Mabit di Mina pada hari Tasyriq (11 s/d 13 Dzulhijjah)
d) Meluntar jamrah pada hari Tasyriq
e) Menggunting/memotong rambut
3) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima, yaitu:
a) Ihram
b) Mabit di Muzdalifah
c) Meluntar jamrah aqabah (10 Dzulhijjah)
d) Mabit di Mina dan meluntar jamrah pada hari hari Tasyriq
e) Menjauhi larangan-Iarangan ihram.[15]
4) Menurut Mazhab Hambali ada tujuh, yaitu :
a) Ihram dari miqat
b) Wukuf di Arafah sampai mencapai malam hari
c) Mabit di Muzdalifah
d) Mabit di Mina
e) Melontar jamrah
f) Memotong menggunting rambut
g) Thawaf wada'.[16]
c. Wajib Umrah
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajib umrah;
1) Menurut kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram.[17]
2) Menurut kalangan Hanafiyah, yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan memotong atau mencukur sebagian rambut.[18]
Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.
4. Sunat Haji dan Umrah
Sunat menurut bahasa(الطَّرِيقَةُ الْمَسْلُوكَةُ في الدِّيْنِ) artinya : jalan yang ditempuh.[19]
Menurut istilah adalah amalan-amalan yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak dikenakan apa-apa.[20]
Sunat haji dan umrah akan diuraikan sesuai dengan rangkaian masing-masing kegiatan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, mulai ihram, thawaf, sa’i, bercukur, wukuf, mabit di Muzdalifah/Mina dan meluntar jamrah serta menyembelih binatang (hadyu) dan amalan-amalan lainnya yang akan dijelaskan secara rinci pada pembahasan selanjutnya.

1.2.menjelaskan macam-macam haji
            Haji ada tiga macam,yaitu:tamattu’,Qiran dan ifrad.
·         Tamattu, adalah melakukan amalan-amalan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji,dan setelah selesai baru melakukan amalan-amalan haji
·         Ifrad,adalah melakukan haji terlebih dahulu,dan setelah selesai dari amalan-amalan haji,ia melakukan ihram untuk umrah,dan (kemudian)melakukan amalan-amalan umrah.
·         Qiran adalah berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan.



1.3.mempratekan tata cara ibadah haji dan umroh

Berikut adalah tata cara melakukian Ibadah Haji:
  • Jika kita melakukan haji Ifrad atau Qiran, hendaklah kita berihram dari miqat yang anda lalui. Dan jika kita tinggal di daerah miqat, maka berihramlah menurut niat kita dari tempat tersebut. Dan jika kita melakukan haji Tamattu’, maka berihramlah dari tempat tinggal kita pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandilah dan pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram, lalu berniatlah dengan membaca:
  • Kemudian keluarlah (tgl. 8 Dzulhijjah waktu Duha) menuju Mina. Lakukanlah Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh disana, dengan cara meng-qashar shalat yang empat raka’at (Dzuhur, Ashar, dan Isya) menjadi dua raka’at pada waktunya masing-masing.
  • Apabila matahari telah terbit (waktuDuha) pada harikesembilan Dzulhijjah (tgl. 9 Dzulhijjah) esoknya, maka berangkatlah menuju Arafah dengan tanpa tergesa-gesa dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama jama’ah haji. Di Arafah lakukanlah Shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ tqdim dan qashar dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat. Tentang wukuf  ini, kita harus yakin bahwa kita benar-benar telah berada dalam batas Arafah (bukan di luarnya). Dan perbanyaklah dzikir dan do’a, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Padang Arafah seluruhnya merupakan tempat wukuf, dan hendaklah kita tetap berada disana hingga matahari terbenam.
  • Apabila matahari telah terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil membaca talbiah, dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya di Muzdalifah, lakukanlah Shalat Maghrib dan Isya dengan jama’ dan qashar. Hendaklah kita menetap disana hingga melakukan Shalat Shubuh, perbanyaklah do’a dan dzikir hingga hari mulai tampak terang, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
  • Kemudian berangkatlah sebelum matahari terbit menuju Mina sambil membaca talbiah. Bagi yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang lemah, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu juga setelah lewat pertengahan malam. Dan pungutlah di Muzdalifah batu-batu kecil sebanyak tujuh biji saja untuk melempar jumrah Aqabah. Adapun yang lain cukup kita pungut dari Mina. Demikian juga tujuh batu yang akan kita pergunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada hari raya, tak mengapa bagi kita untuk memungutnya di Mina.
  • Apabila telah tiba di Mina (10 Dzulhijja), lakukanlah hal-hal berikut:
    • Lemparkan jumrah aqabah, yaitu jumrah yang paling dekat dengan Mekkah, dengan tujuh batu kecil secara berurut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
    • Sembelihlah qurban jika kita berkewajiban melakukannya dan makanlah sebagian dagingnya, serta berikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.
    • Bercukurlah dengan bersih (gundul) atau pendekkan rambut kita, akan tetapi mencukur bersih lebih utama. Sedangkan bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnya kira-kira sepanjang ujung jari. Lebih utama jika ketiga perkara ini dilakukan dengan tertib. Namun tak mengapa jika mendahulukan yang satu atas yang lainnya.
  • Apabila kita telah selesai melempar jumrah dan mencukur, berarti kita telah melaksanakan tahallul Awwal, dan selanjutnya kita boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali brhubungan dengan istri.
  • Kemudian (masih tgl. 10 Dzulhijjah) berangkatlah menuju Mekkah dan lakukanlah Thawaf Ifadah, setelah itu lakukanlah Sa’i jika kita melakukan haji Tamattu’, haji Qiran maupun haji Ifrad, akan tetapi kita belum melakukan Sa’i setelah Thawaf Qudum. Dengan demikian kita diperbolehkan melakukan hubungan suami istri (tahallul Tsani).
  • Thawaf Ifadah ini boleh diakhirkan melakukannya sampai lewat hari-hari Mina, dan menuju Mekkah setelah melempar jumrah.
  • Setelah Thawaf Ifadah pada hari Nahr, kemudian ke Mina. Bermalamlah disana pada hari Tasyrik, yaitu tgl. 11, 12, dan tgl. 13 dan tidak mengapa jika kita bermalam hanya dua malam saja.
  • Lemparlah ketiga jumrah selama kita menetap dua atau tiga hari di Mina, setelah matahari tergelincir. Kita mulai dari Jumratul Ula, yaitu yang terjauh jaraknya dari Mekkah, kemudian Jumratul Wustha (tengah) dan selanjutnyaJumratul Aqabah, setiap jumrah dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
  • Jika kita menghendaki untk menetap selama dua hari saja, hendaklah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam dihari kedua itu (Nafar Awwal). Dan jika matahari telah terbenam sebelum kita keluar dari Mina, maka hendaknya bermalam lagi pada malam hari ketiga itu (Nafar Tsani). Dan lebih utama hendaknya anda bermalam pada malam ketiga tersebut.
  • Bagi yang sakit atau lemah, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumrah, dan bagi siapa yang mewakili (orang lain), boleh melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya pada satu tempat jumrah.
  • Apabila kita hendak kembali ke kampung halaman setelah menyelesaikan segala amalan haji, lakukanlah thawaf wada’, kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan yang baru melahirkan (nifas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar